‘’Untuk tahap pertama, kita menyita asset milik almarhumah berupa 3 buah rumah beserta tanahnya. Semuanya ada di Kepi Kabupaten Mappi. Saat ini masuk dalam tahap proses pelelangan yang dilakukan oleh Kantor lelang negara KPKLN di Jayapura,’’ kata Donny Stiven Umbora, Kamis (29/1).
Sementara untuk Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, jelas Donny Stiven Umbora, pihaknya akan menyita tanah milik yang bersangkutan setelah tanah tersebut bersertipikat. Karena tanah yang dimaksud, lanjutnya, sedang dalam proses penerbitan sertipikat.
‘’Terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jadi nanti kalau dilelang dan masih kurang maka kita akan cari asset lainnya untuk disita,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom tak menampik soal pentingnya membangun karakter anak usia dini yang…
Langkah ini diambil guna memastikan anggaran daerah berdampak langsung pada industri domestik dan menekan ketergantungan…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…
Menurut dia, total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 95 orang yang terdiri dari Kabupaten…
Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya kerja sama, koordinasi, dan komitmen seluruh panitia agar setiap tahapan…