‘’Untuk tahap pertama, kita menyita asset milik almarhumah berupa 3 buah rumah beserta tanahnya. Semuanya ada di Kepi Kabupaten Mappi. Saat ini masuk dalam tahap proses pelelangan yang dilakukan oleh Kantor lelang negara KPKLN di Jayapura,’’ kata Donny Stiven Umbora, Kamis (29/1).
Sementara untuk Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, jelas Donny Stiven Umbora, pihaknya akan menyita tanah milik yang bersangkutan setelah tanah tersebut bersertipikat. Karena tanah yang dimaksud, lanjutnya, sedang dalam proses penerbitan sertipikat.
‘’Terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jadi nanti kalau dilelang dan masih kurang maka kita akan cari asset lainnya untuk disita,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…