‘’Untuk tahap pertama, kita menyita asset milik almarhumah berupa 3 buah rumah beserta tanahnya. Semuanya ada di Kepi Kabupaten Mappi. Saat ini masuk dalam tahap proses pelelangan yang dilakukan oleh Kantor lelang negara KPKLN di Jayapura,’’ kata Donny Stiven Umbora, Kamis (29/1).
Sementara untuk Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, jelas Donny Stiven Umbora, pihaknya akan menyita tanah milik yang bersangkutan setelah tanah tersebut bersertipikat. Karena tanah yang dimaksud, lanjutnya, sedang dalam proses penerbitan sertipikat.
‘’Terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jadi nanti kalau dilelang dan masih kurang maka kita akan cari asset lainnya untuk disita,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Ada satu pekerjaan besar yang kini menanti di meja Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua,…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai peristiwa kebakaran yang terjadi…
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…