‘’Untuk tahap pertama, kita menyita asset milik almarhumah berupa 3 buah rumah beserta tanahnya. Semuanya ada di Kepi Kabupaten Mappi. Saat ini masuk dalam tahap proses pelelangan yang dilakukan oleh Kantor lelang negara KPKLN di Jayapura,’’ kata Donny Stiven Umbora, Kamis (29/1).
Sementara untuk Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, jelas Donny Stiven Umbora, pihaknya akan menyita tanah milik yang bersangkutan setelah tanah tersebut bersertipikat. Karena tanah yang dimaksud, lanjutnya, sedang dalam proses penerbitan sertipikat.
‘’Terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jadi nanti kalau dilelang dan masih kurang maka kita akan cari asset lainnya untuk disita,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kerukunan antarumat beragama bukan sekadar slogan, tetapi sebuah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayura telah mengusulkan sebanyak…
Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…
Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…