Categories: MERAUKE

Mantan Napi Koruptor Harus Tunggu Lima Tahun

Theresia Mahuze  (FOTO: Sulo/Cepos )

Untuk Bisa Maju Sebagai Calon Kepala Daerah 

MERAUKE-Ketua KPU Kabupaten  Merauke  Theresia Mahuze, SH mengungkapkan,    bahwa sesuai dengan  Peraturan Komisi Pemilihan  Umum (PKPU)  bagi   mantan terpidana  korupsi  tetap memiliki  hak untuk maju  sebagai  calon kepala   daerah,  baik  tingkat provinsi  maupun kabupaten kota. 

  Namun ada syaratnya bagi para mantan terpidana korupsi tersebut untuk  bisa  maju sebagai    calon kepala daerah  atau wakil kepala daerah, yakni   mantan  terpidana korupsi tersebut    bisa maju  setelah 5  tahun bebas dari lembaga permasyarakatan (Lapas). Artinya, ada jeda selama 5 tahun setelah bebas dari Lapas  barulah  bisa mencalonkan diri.

 “Jadi     tidak  langsung maju mencalonkan  diri setelah  bebas dari penjara. Tapi ada jeda selama 5 tahun setelah bebas dari Lapas baru bisa maju mencalonkan  diri,’’ kata Theresia Mahuze kepada media ini   baru-baru ini. 

   Selain itu,  lanjut Theresia  Mahuze,  dalam  peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019,   bagi partai politik  yang akan mengusung   calon   kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengutamakan  mantan terpidana korupsi. “Disini mantan   terpidana korupsi  tetap bisa maju setelah 5 tahun bebas dari Lapas, namun  yang bersangkutan tidak menjadi  utama bagi parpol dalam mengusung  calon kepala  daerah,” terangnya. 

  Sementara  untuk terpidana   khusus kasus ringan,    seperti kasus   tilang  atau   terpidana  karena alasan politik,tandas  Theresia Mahuze, maka ketika akan maju   sebagai calon kepala daerah atau  wakil  kepada daerah maka harus mengumumkan kepada publik  bahwa mereka sedang menjalani  hukuman. ‘’Untuk mantan terpidana juga  harus mengumumkan  kepada publik   bahwa   mereka  telah selesai  menjalani hukuman,’’ terangnya.

   Namun yang harus  diperhatikan bahwa  untuk mantan terpidana tersebut,    tidak boleh melakukan kejahatan berulang. “Kalau berulang, maka  dia tidak bisa maju  mencalonkan diri meski   itu kasus yang berbeda,’’ jelasnya. 

  Tak hanya     itu, bagi   terpidana  maupun mantan terpidana  tersebut harus melengkapi  surat-surat. Pertama, Salinan putusan dari Pengadilan  dan  surat keterangan  dari Lapas  bagi  mantan terpidana. “Tapi bagi    terpidana  yang  tidak masuk dalam Lapas,  maka dia harus  meminta surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa  yang  bersangkutan  tidak menjalani  hukuman di lembaga. Surat  keterangan  bagi yang  divonis  penjara tapi  tidak menjalani  di Lapas maka  surat  keterangannya dari Kejaksaan  dan dilampiri dengan   putusan,’’ jelasnya. 

   Ditambahkan, dalam PKPU  nomor 18 tahun 2019, ada 2 jenis tindak pidana  yang menghalangi seseorang untuk tidak  mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah yakni  Narkoba dan  Kejahatan  seksual  terhadap anak. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago