Categories: MERAUKE

Mantan Napi Koruptor Harus Tunggu Lima Tahun

Theresia Mahuze  (FOTO: Sulo/Cepos )

Untuk Bisa Maju Sebagai Calon Kepala Daerah 

MERAUKE-Ketua KPU Kabupaten  Merauke  Theresia Mahuze, SH mengungkapkan,    bahwa sesuai dengan  Peraturan Komisi Pemilihan  Umum (PKPU)  bagi   mantan terpidana  korupsi  tetap memiliki  hak untuk maju  sebagai  calon kepala   daerah,  baik  tingkat provinsi  maupun kabupaten kota. 

  Namun ada syaratnya bagi para mantan terpidana korupsi tersebut untuk  bisa  maju sebagai    calon kepala daerah  atau wakil kepala daerah, yakni   mantan  terpidana korupsi tersebut    bisa maju  setelah 5  tahun bebas dari lembaga permasyarakatan (Lapas). Artinya, ada jeda selama 5 tahun setelah bebas dari Lapas  barulah  bisa mencalonkan diri.

 “Jadi     tidak  langsung maju mencalonkan  diri setelah  bebas dari penjara. Tapi ada jeda selama 5 tahun setelah bebas dari Lapas baru bisa maju mencalonkan  diri,’’ kata Theresia Mahuze kepada media ini   baru-baru ini. 

   Selain itu,  lanjut Theresia  Mahuze,  dalam  peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019,   bagi partai politik  yang akan mengusung   calon   kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengutamakan  mantan terpidana korupsi. “Disini mantan   terpidana korupsi  tetap bisa maju setelah 5 tahun bebas dari Lapas, namun  yang bersangkutan tidak menjadi  utama bagi parpol dalam mengusung  calon kepala  daerah,” terangnya. 

  Sementara  untuk terpidana   khusus kasus ringan,    seperti kasus   tilang  atau   terpidana  karena alasan politik,tandas  Theresia Mahuze, maka ketika akan maju   sebagai calon kepala daerah atau  wakil  kepada daerah maka harus mengumumkan kepada publik  bahwa mereka sedang menjalani  hukuman. ‘’Untuk mantan terpidana juga  harus mengumumkan  kepada publik   bahwa   mereka  telah selesai  menjalani hukuman,’’ terangnya.

   Namun yang harus  diperhatikan bahwa  untuk mantan terpidana tersebut,    tidak boleh melakukan kejahatan berulang. “Kalau berulang, maka  dia tidak bisa maju  mencalonkan diri meski   itu kasus yang berbeda,’’ jelasnya. 

  Tak hanya     itu, bagi   terpidana  maupun mantan terpidana  tersebut harus melengkapi  surat-surat. Pertama, Salinan putusan dari Pengadilan  dan  surat keterangan  dari Lapas  bagi  mantan terpidana. “Tapi bagi    terpidana  yang  tidak masuk dalam Lapas,  maka dia harus  meminta surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa  yang  bersangkutan  tidak menjalani  hukuman di lembaga. Surat  keterangan  bagi yang  divonis  penjara tapi  tidak menjalani  di Lapas maka  surat  keterangannya dari Kejaksaan  dan dilampiri dengan   putusan,’’ jelasnya. 

   Ditambahkan, dalam PKPU  nomor 18 tahun 2019, ada 2 jenis tindak pidana  yang menghalangi seseorang untuk tidak  mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah yakni  Narkoba dan  Kejahatan  seksual  terhadap anak. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

15 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

16 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

16 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

17 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

17 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

18 hours ago