Categories: MERAUKE

Mantan Napi Koruptor Harus Tunggu Lima Tahun

Theresia Mahuze  (FOTO: Sulo/Cepos )

Untuk Bisa Maju Sebagai Calon Kepala Daerah 

MERAUKE-Ketua KPU Kabupaten  Merauke  Theresia Mahuze, SH mengungkapkan,    bahwa sesuai dengan  Peraturan Komisi Pemilihan  Umum (PKPU)  bagi   mantan terpidana  korupsi  tetap memiliki  hak untuk maju  sebagai  calon kepala   daerah,  baik  tingkat provinsi  maupun kabupaten kota. 

  Namun ada syaratnya bagi para mantan terpidana korupsi tersebut untuk  bisa  maju sebagai    calon kepala daerah  atau wakil kepala daerah, yakni   mantan  terpidana korupsi tersebut    bisa maju  setelah 5  tahun bebas dari lembaga permasyarakatan (Lapas). Artinya, ada jeda selama 5 tahun setelah bebas dari Lapas  barulah  bisa mencalonkan diri.

 “Jadi     tidak  langsung maju mencalonkan  diri setelah  bebas dari penjara. Tapi ada jeda selama 5 tahun setelah bebas dari Lapas baru bisa maju mencalonkan  diri,’’ kata Theresia Mahuze kepada media ini   baru-baru ini. 

   Selain itu,  lanjut Theresia  Mahuze,  dalam  peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019,   bagi partai politik  yang akan mengusung   calon   kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengutamakan  mantan terpidana korupsi. “Disini mantan   terpidana korupsi  tetap bisa maju setelah 5 tahun bebas dari Lapas, namun  yang bersangkutan tidak menjadi  utama bagi parpol dalam mengusung  calon kepala  daerah,” terangnya. 

  Sementara  untuk terpidana   khusus kasus ringan,    seperti kasus   tilang  atau   terpidana  karena alasan politik,tandas  Theresia Mahuze, maka ketika akan maju   sebagai calon kepala daerah atau  wakil  kepada daerah maka harus mengumumkan kepada publik  bahwa mereka sedang menjalani  hukuman. ‘’Untuk mantan terpidana juga  harus mengumumkan  kepada publik   bahwa   mereka  telah selesai  menjalani hukuman,’’ terangnya.

   Namun yang harus  diperhatikan bahwa  untuk mantan terpidana tersebut,    tidak boleh melakukan kejahatan berulang. “Kalau berulang, maka  dia tidak bisa maju  mencalonkan diri meski   itu kasus yang berbeda,’’ jelasnya. 

  Tak hanya     itu, bagi   terpidana  maupun mantan terpidana  tersebut harus melengkapi  surat-surat. Pertama, Salinan putusan dari Pengadilan  dan  surat keterangan  dari Lapas  bagi  mantan terpidana. “Tapi bagi    terpidana  yang  tidak masuk dalam Lapas,  maka dia harus  meminta surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa  yang  bersangkutan  tidak menjalani  hukuman di lembaga. Surat  keterangan  bagi yang  divonis  penjara tapi  tidak menjalani  di Lapas maka  surat  keterangannya dari Kejaksaan  dan dilampiri dengan   putusan,’’ jelasnya. 

   Ditambahkan, dalam PKPU  nomor 18 tahun 2019, ada 2 jenis tindak pidana  yang menghalangi seseorang untuk tidak  mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah yakni  Narkoba dan  Kejahatan  seksual  terhadap anak. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

2 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

2 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

3 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

3 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

4 hours ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

5 hours ago