Categories: MERAUKE

Kembalikan  SMA-SMK, Godok Draft Pergub Terkait Penyelenggaraan Pendidikan 

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan saat ini tengah menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan  Ignasius Babaga, S.Pd disela-sela pembahasan draft pengelenggaraan Pendidikan di Provinsi Papua tersebut menjelaskan bahwa pembahasan draft ini dalam rangka pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan.

Pengembalian  pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten ke Provinsi tersebut dalam rangka mengurangi beban dinas pendidikan kabupaten/kota di Provinsi  Papua Selatan.

‘’Mudah-mudahan draft Pergub yang kita sedang susun dan bahas ini nantinya disetujui pemerintah pusat. Karena dengan SMA-SMK kembali diserahkan ke kabupaten kota, beban kabupaten kota cukup berat. Terlihat pembiayaan  besar tapi dalam pelaksanannya sebenarnya sedikit. Sehingga banyak SMA-SMK ini mengeluh sehingga mereka (SMA-SMK) minta bagaimana SMA-SMK ini berusaha dikembalikan ke provinsi. Tujuan kami hanya begitu. Tapi toh nanti kalau tidak bisa ya biar  tetap di kabupaten kota. Tapi, kita tetap berusaha agar beban pendidikan ini bisa sama-sama jalan,’’ jelasnya.    

Ignasius Babaga menambahkan bahwa jika nantinya draft  Pergub yang sementara dibahas tersebut nantinya disetujui pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan 5 provinsi lainnya di Papua mengikutinya. ‘’Karena pengembalian  SMA-SMK ini hanya dilakukan di Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106  tahun 2022 berkaitan dengan Otsus Papua jilid II,’’ terangnya.

   Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan  Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si  saat membuka  pembahasan draft Pergub terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan tersebut meminta seluruh peserta  memberikan saran, masukan dan kritik untuk pembentukan peraturan terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.   

‘’Peraturan gubernur  yang akan kita bentuk ini sangat penting sebagai landasan dalam pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya.   

Ditambahkan,  pembentukan  Perauran Gubernur berkaitan dengan pengelolaan pendidikan inikarena lembaga dewan di  Provinsi Paua Selatan belum ada. Namun  ketika DPR Provinsi Papua Selatan  nanti terbentuk, maka Pergub yang dibentuk tersebut dapat dijadikan  Peraturan Daerah (Perda)  yang disahkan oleh Dewan.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

8 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

9 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

10 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

11 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

12 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

13 hours ago