Categories: MERAUKE

Kembalikan  SMA-SMK, Godok Draft Pergub Terkait Penyelenggaraan Pendidikan 

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan saat ini tengah menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan  Ignasius Babaga, S.Pd disela-sela pembahasan draft pengelenggaraan Pendidikan di Provinsi Papua tersebut menjelaskan bahwa pembahasan draft ini dalam rangka pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan.

Pengembalian  pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten ke Provinsi tersebut dalam rangka mengurangi beban dinas pendidikan kabupaten/kota di Provinsi  Papua Selatan.

‘’Mudah-mudahan draft Pergub yang kita sedang susun dan bahas ini nantinya disetujui pemerintah pusat. Karena dengan SMA-SMK kembali diserahkan ke kabupaten kota, beban kabupaten kota cukup berat. Terlihat pembiayaan  besar tapi dalam pelaksanannya sebenarnya sedikit. Sehingga banyak SMA-SMK ini mengeluh sehingga mereka (SMA-SMK) minta bagaimana SMA-SMK ini berusaha dikembalikan ke provinsi. Tujuan kami hanya begitu. Tapi toh nanti kalau tidak bisa ya biar  tetap di kabupaten kota. Tapi, kita tetap berusaha agar beban pendidikan ini bisa sama-sama jalan,’’ jelasnya.    

Ignasius Babaga menambahkan bahwa jika nantinya draft  Pergub yang sementara dibahas tersebut nantinya disetujui pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan 5 provinsi lainnya di Papua mengikutinya. ‘’Karena pengembalian  SMA-SMK ini hanya dilakukan di Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106  tahun 2022 berkaitan dengan Otsus Papua jilid II,’’ terangnya.

   Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan  Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si  saat membuka  pembahasan draft Pergub terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan tersebut meminta seluruh peserta  memberikan saran, masukan dan kritik untuk pembentukan peraturan terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.   

‘’Peraturan gubernur  yang akan kita bentuk ini sangat penting sebagai landasan dalam pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya.   

Ditambahkan,  pembentukan  Perauran Gubernur berkaitan dengan pengelolaan pendidikan inikarena lembaga dewan di  Provinsi Paua Selatan belum ada. Namun  ketika DPR Provinsi Papua Selatan  nanti terbentuk, maka Pergub yang dibentuk tersebut dapat dijadikan  Peraturan Daerah (Perda)  yang disahkan oleh Dewan.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Alur Perjalanan Dinas DPR Papua Ditelusuri

Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…

45 minutes ago

SD YPK Elim Wouma Ludes Terbakar

Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…

1 hour ago

Napi Tipikor di Lapas Abepura Diperlakukan Sama

  Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…

2 hours ago

Kemarau Panjang Pengaruhi Peningkatan Inflasi di Papua Pegunungan

Badan Pusat Statistik  (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…

2 hours ago

Giliran 330 Guru Non OAP Ditarik dari Distrik-distrik

Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…

3 hours ago

Ratusan Karyawan PT MNM Protes Soal Ketenagakerjaan

Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…

3 hours ago