MERAUKE-Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, resmi mengeluarkan surat edaran penutupan penjualan minuman keras beralkohol selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 terhitung mulai Senin (27/9) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Surat edaran larangan penjualan minuman keras berakohol sudah diterbitkan sejak 1 September 2021 dan mulai berlaku hari ini, Senin 27 September 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM, ketika dihubungi media ini, Senin (27/9).
Sehubungan dengan keluarnya surat edaran dari Bupati Merauke tersebut, Elias Refra menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung mengedarkan surat tersebut ke toko-toko penjualan minuman alkohol berizin selama ini. “Kita berikan surat edaran ini ke toko-toko yang selama ini melakukan penjualan minuman beralkohol yang memang mendapatkan izin sekaligus kita akan melakukan pengawasan,” terangnya.
Untuk pengawasan surat edaran bupati tersebut, jelas Elias Refra, pihaknya akan melibatkan kepolisian dan TNI. “Ya, kalau ternyata ada yang nanti melanggar surat edaran dari bupati terkait larangan ini tentu kita akan berikan sanksi tegas,” jelasnya.
Bagaimana dengan bar dan tempat karaoke? Elias Refra menjelaskan bahwa untuk tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik dan Karaoke tetap dibuka. “Tidak ada larangan untuk tempat hiburan malam,” katanya.
Bupati sendiri, tambah Elias Refra akan mengevaluasi atas izin-izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan minuman beralkohol tersebut. “Karena jumlahnya sudah terlalu banyak dan akan ditertibkan oleh pemerintah,” tambahnya. (ulo/tri)