Categories: MERAUKE

Penggelapan Dana Hibah PLN Rp 100 Juta Tahap II

MERAUKE-Setelah dinyatakan lengkap, akhirnya  Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan tahap II terkait kasus penggelapan dana hibah dari PLN sebesar Rp 100 juta melalui aplikasi zoom di ruang Reskrim Polres Merauke, Kamis (27/5). 

  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F.Pombos, SIK beserta penyidiknya membenarkan tahap II yang dilakukan tersebut. Menurut Kasat Reskrim, kasus penggelapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 03 / III / 2021 / Papua / Sek Sota, tertanggal 26 Maret  2021 sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.

  “Tersangka AM yang juga sebagai kepala kampung Sota tersebut telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Merauke hari ini,’’ jelasnya. 

   Adapun barang bukti disita  kata Kasat Reskrimm berupa 1 bundle dari saksi AS yang terdiri dari 1 lembar fotocopy  risalah hasil survey rencana program PT. PLN (PERSERO), 1 lembar fotocopy BA Serah terima bantuan dana dari PT.PLN (PERSERO), 1 lembar fotocopy surat pernyataan komitmen bantuan dana PT PLN (PERSERO), 1 lembar fotocopy kwitansi pembayaran bantuan dana sarana ibadah masyarakat Kampung Sota. 

   Sementara dari tersangka yang disita  berupa 3 lembar rekening koran periode 1 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2021 dengan nomor rekening 0041747587 Tabungan Simas Gold atas nama pemilik rekening AM. Tindak pidana penggelapan  yang terjadi di Kampung Sota ini, kata  Kasat Reskrim, terjadi saat PLN mengirimkan dana bantuan sebesar Rp 100 juta sekitar bulan Maret 2018  yang diperuntukan untuk sarana tempat ibadah yang berada di Kampung Sota, Distrik Sota Merauke.

    Bantuan tersebut dikirim PLN Pusat di Jakarta kepada tersangka AM lewat rekeningnya yang berada pada bank Sinar Mas dengan Nomor Rekening 0041747587. Seharusnya tersangka setelah menerima dana tesebut menyalurkan ke-10 tempat ibadah masing-masing GPI Eden Sota, Gereja Katholik Santo Petrus Paulus Sota, GPDI Karmel Sota, Gereja Adven Sota, Gereja Bethel Sota, GKAI Imanuel  Sota, Masjid Nurul Huda Sota, Mushollah Darul Falah Sota dan Komunitas Kasih Karunia Sota. Namun dana tersebut tidak disalurkan hingga dilakukan penangkapan oleh Polisi setelah mendapatkan laporan penyalahgunaan bantuan tersebut pada 26 Maret 2021. Dana bantuan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

4 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

8 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

14 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

15 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

16 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

17 hours ago