

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan pembatasan pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah kepada orang tua siiswa. Pembatasan tersebut dilakukan dikeluarkannya surat edaran oileh bupati Merauke ke setiap satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Merauke.
‘’Bapak bupati menandatangani pembatasan pungutan yang dilakukan oleh komite di sekolah,’’ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, Kamis (26/2).
Dikatakan, pungutan yang dilakukan oleh sekolah melalui komite yang ada di setiap satuan sekolah harus dikawal oleh pemerintah. Sebab diketahui, bahwa secara nasionalkk telah memberikan perhatian kepada pelayanan Pendidikan seperti pemberian bantuan operasional sekolah.
‘’Bantuan operasional sekolah ini ukurannya siswa. Ada juga pemberian bantuan PIP yang sasarannya kepada siswa juga,’’ katanya.
Page: 1 2
Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…