

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan pembatasan pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah kepada orang tua siiswa. Pembatasan tersebut dilakukan dikeluarkannya surat edaran oileh bupati Merauke ke setiap satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Merauke.
‘’Bapak bupati menandatangani pembatasan pungutan yang dilakukan oleh komite di sekolah,’’ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, Kamis (26/2).
Dikatakan, pungutan yang dilakukan oleh sekolah melalui komite yang ada di setiap satuan sekolah harus dikawal oleh pemerintah. Sebab diketahui, bahwa secara nasionalkk telah memberikan perhatian kepada pelayanan Pendidikan seperti pemberian bantuan operasional sekolah.
‘’Bantuan operasional sekolah ini ukurannya siswa. Ada juga pemberian bantuan PIP yang sasarannya kepada siswa juga,’’ katanya.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…