

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan pembatasan pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah kepada orang tua siiswa. Pembatasan tersebut dilakukan dikeluarkannya surat edaran oileh bupati Merauke ke setiap satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Merauke.
‘’Bapak bupati menandatangani pembatasan pungutan yang dilakukan oleh komite di sekolah,’’ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, Kamis (26/2).
Dikatakan, pungutan yang dilakukan oleh sekolah melalui komite yang ada di setiap satuan sekolah harus dikawal oleh pemerintah. Sebab diketahui, bahwa secara nasionalkk telah memberikan perhatian kepada pelayanan Pendidikan seperti pemberian bantuan operasional sekolah.
‘’Bantuan operasional sekolah ini ukurannya siswa. Ada juga pemberian bantuan PIP yang sasarannya kepada siswa juga,’’ katanya.
Page: 1 2
Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam diduga terlibat dalam kasus kekerasan serta perampasan…
Namun namanya pedagang tentunya sulit menolak jika ada pembeli. apalagi jika hanya soal mengeluarkan barang…
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan pengungkapan tersebut tercatat dalam tiga…
Melalui pendaftaran yang dilakukan secara transparan, Polri mengajak pemuda Indonesia untuk mengabdi demi keamanan negara…
Sebagai ilustrasi Gambaran imajinasi, ilustrasi, seandainya rudal itu ditaruh di Kota Denpasar, maka bisa menjangkau…
Namanya Gledekan Tretes. Dalam dua bulan terakhir, permainan ini viral di media sosial (medsos). Permainan…