Categories: MERAUKE

Pemerintah Pusat Subsidi Iuran Mandiri JKN-KIS Kelas Tiga

Kepala BPJS Kesehatan Merauke Achmad Zainuddin (kanan) didampingi Kabid SDM UKP dan Kabid Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Merauke Yulisna C. Sahetapy, saat menggelar media cathering, Rabu (27/1). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bagi peserta mandiri kelas III, mungkin ini menjadi kabar baik. Pasalnya, di tahun 2021 ini pemerintah pusat memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III. Kepala BPJS Kesehatan Merauke Achmad Zainuddin didampingi Kabid SDM UKP dan Kabid Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Merauke Yulisna C. Sahetapy, Rabu (27/1) mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, khusus untuk peserta mandiri Kelas I yang sebelumnya besaran iuran sebesar Rp 160.000 perbulannya turun menjadi Rp 150.000.

Sementara untuk kelas II yang sebelumnya besaran iuran Rp 110.000 perbulannya turun menjadi 100.000. Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III yang sebelumnya dibayar oleh peserta hanya Rp 25.000 sementara sisanya Rp 17.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai subsidi iuran. Namun di tahun 2021, peserta mandiri kelas III tersebut membayar iuran Rp 35.000 setiap bulannya. Sedangkan sisanya Rp 7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai subsidi.

  Meski demikian, lanjut Achmad Zainuddin untuk Rp 35.000 yang harus dibayar peserta mandiri kelas III tersebut dapat dibayarkan pemerintah daerah setengah atau seluruhnya tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah. ‘’Jadi untuk Rp 35.000 yang dibayarkan peserta mandiri dapat dibayarkan setengahnya atau seluruhnya oleh pemerintah daerah,’’ katanya. Achnad Zainuddin juga menjelaskan bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan tunggakan pembayaran iuran akan diberikan denda sebesar 5 persen untuk pelayanan rawat inap. ‘’Untuk peserta yang melakukan tunggakan atau kepesertaanya dinonaktifkan karena menunggak, maka kepesertaannya akan aktif kembali ketika membayar tunggakan tersebut.

   Namun akan mendapat denda dari sebelunya 2 persen menjadi 5 persen jika menjalani rawat inap,’’ terangnya. Denda disini, kata dia, hanya berlaku untuk perawatan rawat inap. Sedangkan rawat jalan ke pusat layanan kesehatan tingkat pertama tidak dikenakan denda. Ditambahkan, untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat, jumlah peserta mandiri kelas III sebanyak 3.839 orang. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jangan Hanya di Pusat Tapi Juga di Daerah

Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena…

7 hours ago

TNI-Polri-Jaksa Diminta Introspeksi

Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh…

8 hours ago

Minta Lebih dari Sekedar Kritik

Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…

11 hours ago

Proyek Ilegal, Masyarakat Adat Beberkan Bukti Citra Satelit

Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…

12 hours ago

Merawat Peradaban Suku yang Perlahan Hilang Ditelan Jaman

Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…

13 hours ago

Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG

Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…

14 hours ago