Categories: MERAUKE

Pemerintah Pusat Subsidi Iuran Mandiri JKN-KIS Kelas Tiga

Kepala BPJS Kesehatan Merauke Achmad Zainuddin (kanan) didampingi Kabid SDM UKP dan Kabid Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Merauke Yulisna C. Sahetapy, saat menggelar media cathering, Rabu (27/1). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bagi peserta mandiri kelas III, mungkin ini menjadi kabar baik. Pasalnya, di tahun 2021 ini pemerintah pusat memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III. Kepala BPJS Kesehatan Merauke Achmad Zainuddin didampingi Kabid SDM UKP dan Kabid Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Merauke Yulisna C. Sahetapy, Rabu (27/1) mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, khusus untuk peserta mandiri Kelas I yang sebelumnya besaran iuran sebesar Rp 160.000 perbulannya turun menjadi Rp 150.000.

Sementara untuk kelas II yang sebelumnya besaran iuran Rp 110.000 perbulannya turun menjadi 100.000. Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III yang sebelumnya dibayar oleh peserta hanya Rp 25.000 sementara sisanya Rp 17.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai subsidi iuran. Namun di tahun 2021, peserta mandiri kelas III tersebut membayar iuran Rp 35.000 setiap bulannya. Sedangkan sisanya Rp 7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai subsidi.

  Meski demikian, lanjut Achmad Zainuddin untuk Rp 35.000 yang harus dibayar peserta mandiri kelas III tersebut dapat dibayarkan pemerintah daerah setengah atau seluruhnya tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah. ‘’Jadi untuk Rp 35.000 yang dibayarkan peserta mandiri dapat dibayarkan setengahnya atau seluruhnya oleh pemerintah daerah,’’ katanya. Achnad Zainuddin juga menjelaskan bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan tunggakan pembayaran iuran akan diberikan denda sebesar 5 persen untuk pelayanan rawat inap. ‘’Untuk peserta yang melakukan tunggakan atau kepesertaanya dinonaktifkan karena menunggak, maka kepesertaannya akan aktif kembali ketika membayar tunggakan tersebut.

   Namun akan mendapat denda dari sebelunya 2 persen menjadi 5 persen jika menjalani rawat inap,’’ terangnya. Denda disini, kata dia, hanya berlaku untuk perawatan rawat inap. Sedangkan rawat jalan ke pusat layanan kesehatan tingkat pertama tidak dikenakan denda. Ditambahkan, untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat, jumlah peserta mandiri kelas III sebanyak 3.839 orang. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

2 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

3 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

4 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

5 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

6 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

6 hours ago