Categories: MERAUKE

Stok Rp 54 Miliar Dana Covid Belum Dikorek

MERAUKE-Penjabat  Sekda Kabupaten  Merauke   Ruslan   Ramli, SE, M.Si mengungkapkan bahwa dari Rp 104   miliar  dana  refocusing  atau  anggaran  yang  digeser  untuk penanganan  Covid-19 di Kabupaten  Merauke sampai  Desember  2020  mendatang, sampai   sekrang masih   tersedia Rp 54 miliar  yang  belum dikorek atau digunakan. 

Sekda Kabupaten  Merauke   Ruslan   Ramli, SE, M.Si

   Sedangkan  yang sudah  digeser dan telah dimanfaatkan sebesar  Rp 50  miliar  untuk instansi   yang menangani  Covid-19 yakni    RSUD  Merauke, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan   Bagian Umum Setda Kabupaten  Merauke.   Namun    Rp 50 miliar  untuk 4 SKPD yang menangani  Covid-19 tersebut belum seluruhnya habis.    

  Penjabat Sekda  Ruslan Ramli menjelaskan bahwa  karena dana yang dialokasikan  untuk Covid-19 tersebut masuk dalam belanja tak terduga, maka harus   tetap disediakan  untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga.  Karena anggaran  Rp 104  miliar  tersebut  dengan asumsi penanganan Covid sampai Desember   2020.

  “Kita tahu bahwa dana Covid ini instruksi dari pemerintah pusat. Kita belum tahu kapan berakhir. Kita tidak minta dan  berharap tidak terjadi di Kabupaten Merauke. Misalnya  anggaran  yang sudah kita alokasi  untuk  Covid ini  kemudian kita geser  untuk digunakan  untuk program lain  dan kita nolkan. Lalu   terjadi  lonjakan  Covid  di Merauke, maka dari mana sumber anggaran yang akan  kita ambil. Karena  itu kita   perlu cerdas, cermat dan betul-betul  bisa prediksi,’’ katanya.

  Namun   demikian,  lanjut  Ruslan Ramli bahwa  pihaknya akan rapatkan  dengan SKPD lagi, Covid-19 kedepan ini seperti  apa. ‘’Mudah-mudahan  vaksin   untuk Covid   bisa segera tersedia  sehingga   wabah  ini cepat  berakhir  khususnya   dari Merauke,’’  harapnya.   

   Terkait permintaan DPRD  Merauke terkait dengan   pergeseran anggaran  dari setiap  SKPD yang  belum disampaikan ke DPRD  Merauke  tersebut, Ruslan menjelaskan   jika bicara tentang surat keputusan Mendagri dengan Menteri Keuangan terhadap refocusing atau pergeseran anggaran   terkait  penyesuaian penurunan pendapatan terutama  yang bersumber dari dana perimbangan dan  rasionalisasi  kegiatan di SKPD  tidak harus  dengan keputusan DPRD.   

  “Kita  cukup dengan  peraturan kepala daerah  dan itu sudah sampaikan ke sana,’’ tambahnya. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago