Categories: MERAUKE

Perkosa Cucu, Pensiunan Tentara Dijerat Pasal Berlapis 

MERAUKE– Pensiunan tentara di Merauke berinisial HA (64), yang memperkosa cucunya sendiri secara berulang-ulang sebut saja Mawar (16), dijerat dengan pasal berlapis. ‘’Tersangka dijerat  Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang perlindungan anak, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,’’ kata Kasat Reskrim  AKP Najamuddin, MH  ketika menggelar konfrensi pers, Rabu (26/1). 

Sementara itu, Kapolres AKBP. Ir Untung Sangaji, SH mengungkapkan, tersangka  tidak hanya memperkosa cucunya tersebut tapi juga pernah menyetubuhi anak tirinya. Kemudian anak tirinya tersebut melahirkan anak yang tak lain cucu dari tersangka kemudian diperkosa dengan ancaman granat.   

‘’Jadi anak tirinya juga  pernah diperkosa saat dia masih aktif,’’ terangnya.  Pengakuan itu, kata Kapolres diperoleh langsung dari ibu korban. Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, lebih jauh  bahwa kasus pemerkosaan itu dilakukan tersangka pertama kalinya saat  korban baru berumur 14 tahun atau ketika korban berada di kelas 2 SMP. 

Saat itu, tersangka  memanggil korban yang sementara main HP masuk ke dalam kamarnya. Lalu di dalam kamar itu, tersangka menyetubuhinya di bawah ancaman granat. ‘’Dari persetubuhan itu, tersangka kemudian secara berulang menyetubuhi korban. Terakhir,  pada 23 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIT di kamar kakak korban,’’ jelas.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada kakak perempuan korban kalau dirinya telah dibuat seperti suami istri oleh  tersangka. Mendengar itu, kakak perempuan korban langsung menyampaikan kepada orang tuanya, selanjutnya melaporkan langsung ke SPKT Polres Merauke.

Saat penangkapan tersangka, di rumah tersangka di   Jalan Natuna ditemukan 2 granat, 1 mangasen dan sejumlah  amunisi. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

9 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

10 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

11 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

12 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

13 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

14 hours ago