

MERAUKE- Maksimus Wanok (21) pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur bernama Petrus Rivando, dituntut selama 10 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Leily Sriwidianti dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (25/4). Kasus pembunuhan ini terjadi di perumahan Pegawai, Kilometer 03 Tanah Merah-Kabupaten Boven Digoel pada 30 November 2018 lalu, sekira pukul 01.30 WIT.
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban dan perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sadis terhadap orang yang tak berdaya yakni anak yang baru berumur 13 tahun serta meresahkan masyarakat. Sedangkan meringankan, terdakwa mengaku dan menyesalinya, belum pernah dihukum dan ada perdamaian dengan keluarga korban. (ulo/tri)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…