

MERAUKE- Maksimus Wanok (21) pelaku pembunuhan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur bernama Petrus Rivando, dituntut selama 10 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Leily Sriwidianti dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (25/4). Kasus pembunuhan ini terjadi di perumahan Pegawai, Kilometer 03 Tanah Merah-Kabupaten Boven Digoel pada 30 November 2018 lalu, sekira pukul 01.30 WIT.
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban dan perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sadis terhadap orang yang tak berdaya yakni anak yang baru berumur 13 tahun serta meresahkan masyarakat. Sedangkan meringankan, terdakwa mengaku dan menyesalinya, belum pernah dihukum dan ada perdamaian dengan keluarga korban. (ulo/tri)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…