Categories: MERAUKE

Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Umanderu Jadi Tersangka

Drs Irianto Sabar  Gattang ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Diduga   menyalahgunakan  dana Desa tahun 2017 dan 2018, Kepala Kampung Umanderu , Distrik   Kimaam telah ditetapkan  sebagai tersangka  oleh pihak Penyidik Tipikor   Polres Merauke.   

  Penyerahan  perkara  korupsi   dana desa di Kampung Umanderu  dari  Inspektorat  Kabupaten Merauke ini,  setelah   pihak Inspektorat  Kabupaten  Merauke memberikan kesempatan   kepada  yang bersangkutan   untuk dapat mengembalikan kerugian negara tersebut. 

  Namun sampai batas waktu  yang telah ditentukan  menurut peraturan  yang  bersangkutan  tidak bisa mengembalikan kerugian  negara ke  rekening  kampung. Kepala  Kampung Umanderu   ini merupakan orang  yang pertama ditetapkan sebagai  tersangka     korupsi dana tersebut  tersebut. 

  “Oleh pihak   Tipikor Polres Merauke  telah menetapkan Kepala Kampung Umanderu sebagai  tersangka,’’ kata    Inspektur  Daerah Kabupaten  Merauke   Drs Irianto Sabar Gattang  ketika ditemui  di ruang kerjanya,  Kamis (24/10). 

  Menurut   Irianto Sabar Gattang,     bahwa Aparat Penengak   Hukum  (APH) Polres Merauke  telah meminta   pihaknya  untuk melakukan perhitungan atas  kerugian  negara  terkait dengan  dugaan korupsi tersebut.    Pihaknya sendiri, lanjut  Sabar   Gattang, telah melakukan   audit  atas kerugian negera  tersebut. Hanya saja,    Sabar Gattang  enggan membeberkan    jumlah kerugian   negara  dengan alasan sedang dikomunikasikan dengan  Kepolisian  apakah  hasil  audit  tersebut  sama  dengan  perhitungan yang   dilakukan  oleh Kepolisian.   

  Sabar Gattang menjelaskan bahwa  dari  pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sebelum perkara  tersebut dilimpahkan ke  APH  untuk dilanjutkan ke  proses hukum, dana desa   tersebut  digunakan  sendiri  oleh   Kepala Kampung  Umanderu  untuk kepentingan  pribadinya.  ‘’Dia sendiri  yang menggunakan  dana  yang dia  tidak bisa pertanggungjawabkan   itu,’’ jelasnya.      

   Diakui  Sabar Gattang  bahwa jika  ada temuan     maka  pihaknya   terlebih  dahulu melakukan pembinaan    dengan memberi kesempatan  kepada  pihak yang diduga menyalagunakan  yang negara   tersebut untuk mengembalikan  ke kas  daerah. Total waktu   yang diberikan  selama 120  hari. Jika  selama 120 hari  tersebut,  tidak  bisa mengembalikan   maka  harus diserahkan ke Aparat Penengak Hukum baik   Kepolisian maupun  Kejaksaan.  Ini karena sudah ada    MoU kerja sama  antara Pemkab Merauke dalam hal ini Inspektorat dengan Polres Merauke dan  Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

3 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

4 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

5 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

6 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

7 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

7 hours ago