Categories: MERAUKE

Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Umanderu Jadi Tersangka

Drs Irianto Sabar  Gattang ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Diduga   menyalahgunakan  dana Desa tahun 2017 dan 2018, Kepala Kampung Umanderu , Distrik   Kimaam telah ditetapkan  sebagai tersangka  oleh pihak Penyidik Tipikor   Polres Merauke.   

  Penyerahan  perkara  korupsi   dana desa di Kampung Umanderu  dari  Inspektorat  Kabupaten Merauke ini,  setelah   pihak Inspektorat  Kabupaten  Merauke memberikan kesempatan   kepada  yang bersangkutan   untuk dapat mengembalikan kerugian negara tersebut. 

  Namun sampai batas waktu  yang telah ditentukan  menurut peraturan  yang  bersangkutan  tidak bisa mengembalikan kerugian  negara ke  rekening  kampung. Kepala  Kampung Umanderu   ini merupakan orang  yang pertama ditetapkan sebagai  tersangka     korupsi dana tersebut  tersebut. 

  “Oleh pihak   Tipikor Polres Merauke  telah menetapkan Kepala Kampung Umanderu sebagai  tersangka,’’ kata    Inspektur  Daerah Kabupaten  Merauke   Drs Irianto Sabar Gattang  ketika ditemui  di ruang kerjanya,  Kamis (24/10). 

  Menurut   Irianto Sabar Gattang,     bahwa Aparat Penengak   Hukum  (APH) Polres Merauke  telah meminta   pihaknya  untuk melakukan perhitungan atas  kerugian  negara  terkait dengan  dugaan korupsi tersebut.    Pihaknya sendiri, lanjut  Sabar   Gattang, telah melakukan   audit  atas kerugian negera  tersebut. Hanya saja,    Sabar Gattang  enggan membeberkan    jumlah kerugian   negara  dengan alasan sedang dikomunikasikan dengan  Kepolisian  apakah  hasil  audit  tersebut  sama  dengan  perhitungan yang   dilakukan  oleh Kepolisian.   

  Sabar Gattang menjelaskan bahwa  dari  pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sebelum perkara  tersebut dilimpahkan ke  APH  untuk dilanjutkan ke  proses hukum, dana desa   tersebut  digunakan  sendiri  oleh   Kepala Kampung  Umanderu  untuk kepentingan  pribadinya.  ‘’Dia sendiri  yang menggunakan  dana  yang dia  tidak bisa pertanggungjawabkan   itu,’’ jelasnya.      

   Diakui  Sabar Gattang  bahwa jika  ada temuan     maka  pihaknya   terlebih  dahulu melakukan pembinaan    dengan memberi kesempatan  kepada  pihak yang diduga menyalagunakan  yang negara   tersebut untuk mengembalikan  ke kas  daerah. Total waktu   yang diberikan  selama 120  hari. Jika  selama 120 hari  tersebut,  tidak  bisa mengembalikan   maka  harus diserahkan ke Aparat Penengak Hukum baik   Kepolisian maupun  Kejaksaan.  Ini karena sudah ada    MoU kerja sama  antara Pemkab Merauke dalam hal ini Inspektorat dengan Polres Merauke dan  Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Terduga  Pelaku Penganiayaan di 2 Lokasi Diamankan Polisi

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…

25 minutes ago

Baru Dua Jam Kabur, Pelaku Penikaman Pedagang Diringkus

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…

1 hour ago

Perekutan Guru Honor KII Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan

Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…

2 hours ago

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

3 hours ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

4 hours ago

Pemprov Papua Selatan Tunggu Penyerahan Aset Penjara Boven Digoel

Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…

5 hours ago