Categories: MERAUKE

Sebagian  Besar Warga Kampung  Belum Miliki NIK

Kepala   Dinas   Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten  Merauke  Paino,  SIP

MERAUKE– Kepala   Dinas   Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten  Merauke  Paino,  SIP membenarkan jika  masih banyak  warga Merauke  yang  belum memiliki Nomor Induk  Kependudukan  terutama  yang ada di  kampung-kampung   lokal  yang jauh dan membutuhan anggaran yang  cukup besar.

    “Diperkirakan      masih ada sekitar  10 persen   dari jumlah penduduk kita   lebih dari 227.000  jiwa yang  belum memiliki   NIK,’’ kata   Paino kepada Cenderawasih Pos,  kemarin. 

  Paino   mengungkapkan,  bahwa  masih banyaknya warga yang   belum  memiliki  NIK  tersebut karena   jaraknya yang  cukup  jauh  dengan  biaya transportasi yang  cukup  besar.   Agar  seluruh penduduk   terutama    yang ada di kampung-kampung lokal  terjauh  tersebut maka pemerintah  yang harus  turun langsung  untuk mendata warga yang belum  memiliki NIK tersebut untuk dibuatkan kartu keluarga.

  “Tidak mungkin    masyarakat yang  akan datang ke  Merauke   hanya  untuk mengurus    kartu  keluarga dan KTP elektronik dengan biaya yang  begitu tinggi,’’ terangnya.   

   Dia berharap, di tahun   2021, ada anggaran  tambahan  di induk  sehingga  bisa menjawab   masyarakat yang  belum  memiliki NIK tersebut. Apalagi lanjut  Paino, hampir seluruh kegiatan  sekarang termasuk pemberian  bantuan kepada  masyarakat yang kurang mampu  berbasiskan  pada   KTP elektronik atau  nomor induk kependudukan.

  “Termasuk soal  bantuan iuran  BPJS yang dibayarkan pemerintah kepada  masyarakat  kurang mampu. Kalau  tidak ada NIK, maka pemerintah tidak bisa  bantu,” katanya.  

    Hanya saja diakui  Paino, untuk menerbitkan   kartu keluarga sehingga NIK  bisa terbit  tersebut, maka  pihaknya   harus  kerja sama dengan   pihak  gereja. Karena   sebagian  warga yang ada di  kampung-kampung belum menikah secara  gereja   karena  beberapa faktor diantaranya  masalah  adat yang   belum  diselesaikan.

  “Nah,  ini kita    harus kerja sama  dengan  pihak  gereja untuk ada nikah massal. Karena   setelah  nikah secara  gereja  itu baru  bisa terbitkan  kartu keluarga  yang didalamnya  ada  nomor induk   kependudukan  setiap anggota  keluarga  tersebut,” pungkasnya. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago