Categories: MERAUKE

Permendagri Terkait Pemilihan DPRP Turun, Kesbangpol  Segera Sosialisasi

MERAUKE– Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) terkait dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk anggota DPR yang diangkat lewat jalur afirmasi 25 persen dari jumlah kursi di DPR di Papua sudah turun dan diterima Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

‘’Untuk permendagri terkait dengan pengangkatan DPRP dan DPRK tersebut sudah turun. Kita akan segera mengambil langkah-langkah dengan turunnya permen itu yang akan diawali dengan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub)  terkait pengangkatan DPRP,’’ kata Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Natalis Netep, SH, ditemui media ini di Lapangan Mandala Merauke, Sabtu (20/04/2024).

Selain itu, sambung dia, akan dilanjutkan dengan sosialisasi. Kemudian pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil). Selanjutnya, Panpil akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

‘’Nanti Pansel baik Pansel provinsi maupun pansel kabupaten yang akan melakukan pemilihan. Kemarin perintah pak Pj Gubernur Papua Selatan kepada kami  agar dalam minggu ini mulai melakukan sosialisasi sehingga  minggu selanjutnya kita mulai rapat untuk melakukan pengkajian dan  pembahasan-pembahasan. Kita harapkan bulan Mei sudah mulai dilakukan dengan pembentukan Panpil,’’ jelasnya.    

   Ditanya lebih lanjut apakah untuk DPRK khusus diisi orang-orang adat dari daerah yang bersangkutan  atau juga bisa dari daerah lainnya, Natalis Netep menjelaskan bahwa publik pasti menghendaki agar yang diusung tidak hanya orang adat setempat namun masyarakat lokal pasti menginginkan hanya orang adat setempat.

‘’Tinggal nanti kepala-kepala suku di wilayah adat masing-masing   mereka usulkan siapa. Apakah khusus  dari daerah itu, misalnya untu DPRK Merauke, apoakah khusus orang adat Merauke atau seperti apa.

Begitu juga Mappi, Asmat dan Boven Digoel. Tapi  harap lembaga pengusungnya adalah lembaga yang memiliki legalitas. Disini yang kita kewalahan disitu. Kalau di pasal 53 ayat 22 disebutkan bahwa kewenangan untuk memberikan rekomendasi ini diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupoaten kota dan lembaga adat dan ini akan menimbulkan multitafsir. Sehingga multi tafsir ini harus kita samakan presepsi apakah lewat legal formal  atau bagaimana nanti,’’ pungkasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

16 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

17 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

18 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

19 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

20 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

21 hours ago