Categories: MERAUKE

Permendagri Terkait Pemilihan DPRP Turun, Kesbangpol  Segera Sosialisasi

MERAUKE– Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) terkait dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk anggota DPR yang diangkat lewat jalur afirmasi 25 persen dari jumlah kursi di DPR di Papua sudah turun dan diterima Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

‘’Untuk permendagri terkait dengan pengangkatan DPRP dan DPRK tersebut sudah turun. Kita akan segera mengambil langkah-langkah dengan turunnya permen itu yang akan diawali dengan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub)  terkait pengangkatan DPRP,’’ kata Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Natalis Netep, SH, ditemui media ini di Lapangan Mandala Merauke, Sabtu (20/04/2024).

Selain itu, sambung dia, akan dilanjutkan dengan sosialisasi. Kemudian pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil). Selanjutnya, Panpil akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

‘’Nanti Pansel baik Pansel provinsi maupun pansel kabupaten yang akan melakukan pemilihan. Kemarin perintah pak Pj Gubernur Papua Selatan kepada kami  agar dalam minggu ini mulai melakukan sosialisasi sehingga  minggu selanjutnya kita mulai rapat untuk melakukan pengkajian dan  pembahasan-pembahasan. Kita harapkan bulan Mei sudah mulai dilakukan dengan pembentukan Panpil,’’ jelasnya.    

   Ditanya lebih lanjut apakah untuk DPRK khusus diisi orang-orang adat dari daerah yang bersangkutan  atau juga bisa dari daerah lainnya, Natalis Netep menjelaskan bahwa publik pasti menghendaki agar yang diusung tidak hanya orang adat setempat namun masyarakat lokal pasti menginginkan hanya orang adat setempat.

‘’Tinggal nanti kepala-kepala suku di wilayah adat masing-masing   mereka usulkan siapa. Apakah khusus  dari daerah itu, misalnya untu DPRK Merauke, apoakah khusus orang adat Merauke atau seperti apa.

Begitu juga Mappi, Asmat dan Boven Digoel. Tapi  harap lembaga pengusungnya adalah lembaga yang memiliki legalitas. Disini yang kita kewalahan disitu. Kalau di pasal 53 ayat 22 disebutkan bahwa kewenangan untuk memberikan rekomendasi ini diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupoaten kota dan lembaga adat dan ini akan menimbulkan multitafsir. Sehingga multi tafsir ini harus kita samakan presepsi apakah lewat legal formal  atau bagaimana nanti,’’ pungkasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Statistik Berpihak ke Spanyol

Laga puncak ini mempertemukan dua tim dengan karakter berbeda. La Furia Roja -julukan Spanyol tampil…

13 hours ago

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

2 days ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

2 days ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

2 days ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

2 days ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

2 days ago