Categories: MERAUKE

Tersangka Pembunuh Wanita Selingkuhannya Terancam 15 Tahun Penjara

MERAUKE –  RH, pria paruh baya  yang membunuh wanita selingkuhannya secara sadis di Merauke pada Rabu (15/05/2024) lalu terancam pidana penjara selama 15 tahun.  Pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP.

‘’Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tapi kita masih koordinasikan dengan pihak  Kejaksaan kemungkinan tersangka bisa  dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui media ini, Senin (20/05/2024).

   Antara tersangka dan korban sudah tinggal bersama selama kurang lebih 8 tahun. Korban sendiri punya suami sah sebelumnya dan memiliki  4 anak. Sementara korban dengan tersangka belum dikaruniai anak. Tersangka juga sebelumnya memiliki istri yang sah.

   Kasat Reskrim menjelaskan  bahwa pada pagi hari saat pembunuhan itu terjadi, korban  sedang tidur dengan menengadah ke atas. Kemudian tersangka tiba-tiba mengambil besi dan memukul kepala korban. Selanjutnya menyekap korban. Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka mengeluarkan buah dada bagian kiri korban, lalu mengiris-iris bagian  perut.

Tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan tersebut dengan cara membakar korban dengan menggunakan selimut dan membakarnya menggunakan minyak tanah tak jauh dari tempat tinggal mereka di Pasar Mopah Baru Merauke.

Namun pada  pagi hari, ketika seorang warga yang akan membakar rokoknya kemudian  mendekati asap api yang masih mengepul itu yang. Namun tersangka melarang warga tersebut.

Namun warga tersebut sempat melihat kaki manusia dari cela-celah yang dibakar itu sehingga langsung kabur dan melaporkan ke Polres Merauke.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa  saat pihaknya ke TKP, pelaku masih menunggu jenazah korban yang dibakarnya itu dengan memegang pisau. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago