Categories: MERAUKE

Tersangka Pembunuh “Istri” Didampingi PH

Didampingi Penasihat Hukumnya Evi Ernawati Kristina, SH,  tersangka  pembunuhan  calon istrinya  di Muting  berinisial AP  (26)  ketika menjalani pemeriksaan kedua, di Merauke,   Jumat (21/2)  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Tersangka pembunuhan   terhadap korban Elisabeth  Rosa Bata (21)  di dalam areal kebun sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting  berinisial  AP (26)  menjalani kembali pemeriksaan oleh penyidik, Jumat (21/2). 

   Pemeriksaan ini merupakan  yang kedua  terhadap tersangka. Namun dalam pemeriksaan  ini, tersangka  telah  didampingi   Penasihat Hukumnya Evi Ernawati Kristina, SH.    Karena  pemeriksaan  sebelumnya, tersangka tanpa disampingi  PH.   

  Dari pemeriksaan   tersebut, terungkap  jika antara korban dengan tersangka belum  resmi sebagai suami istri, meski sudah 4 tahun hidup bersama. Pasalnya, antara korban dan  tersangka belum menikah secara agama maupun  disahkan    pemerintah lewat catatan sipil.   Termasuk  secara adat  juga  belum. 

  “Kami belum menikah    baik secara resmi. Tapi  rencana   nikah secara  gereja  tahun  ini,’’ kata tersangka. 

  Meski  belum menikah secara resmi,  namun  menurut  tersangka  hubungan antara tersangka  dengan korban telah direstui  oleh kedua orang  tua.  Soal pembunuhan  tersebut, tersangka  mengaku tidak memiliki niat  untuk membunuhnya.  Sementara pisau dapur yang  dibawanya saat kejadian   tersebut, menurut tersangka   memang pisau  itu dia bawa setiap hari untuk  jaga-jaga karena  kadang  pulang kerja   pagi dini hari jam  01.00  WIT atau  sekitar pukul  04.00 WIT.  

  Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka  berawal saat  tersangka  pulang memperbaiki sepeda motornya, kemudian  ditanyai  oleh korban soal jajan yang tidak  dibawa oleh tersangka. Kemudian tersangka  menjelaskan jika uang yang dibawa   habis  perbaiki  motor dan  sisanya beli bensin. 

    Korban   kemudian mengomel  dan marahi tersangka. Tersangka  yang tak terima   dimarahi kemudian menendang korban yang sedang berbaring di tempat tidur.  Namun   korban bangun dan mencakar muka tersangka  yang dibalas tersangka dengan menampar pipi bagian kiri  korban sebanyak 1 kali  yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir. 

  Korban kemudian  lari   meninggalkan  rumah masuk ke   TKP. Kemudian  disusul tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian mengejar  korban dengan membawa pisau dapur lalu mengajak korban pulang ke rumah,  namun korban menolak. Karena korban menolak  ajakannya,  tersangka   kemudian mengeluarkan pisau dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali sehingga  korban terjatuh.

   Saat korban terjatuh ,  tersangka meninggalkannya  dan keesokan harinya korban ditemukan  sudah tak bernyawa di TKP  tersebut. Akibat perbuatannya  itu,   tersangka dijerat Pasal 338 dan  351 ayat (3)  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Satgas BBM Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi

     Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…

12 hours ago

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

13 hours ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

14 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

15 hours ago

Ragam Busana Nusantara Warnai Karnaval Budaya

Karnaval yang diikuti berbagai instansi dan paguyuban Nusantara ini berlangsung meriah dan mendapat sambutan hangat…

16 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

18 hours ago