Categories: MERAUKE

Besaran UMK Merauke Ikut Penetapan UMP

Hananto, SH.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-   Pemerintah Kabupaten Merauke   tidak melakukan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK)  tahun  2020 yang  diberlakukan mulai  Januari 2020.    

  Kepala Dinas  Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kabupaten  Merauke Keliopas Ndiken, S.STP melalui  Kabid  Pengupahan dan Industrial Hananto, SH, ditemui  di ruang kerjanya mengungkapkan  untuk besaran  UMK  tahun 2020, pihaknya   tidak  melakukan  pembahasan  namun  langsung mengikuti   Upah Minimum Provinsi (UMP)  yuang ditetapkan oleh Provinsi  Papua yang besarnya Rp Rp 3.516.700.     UMK yang ditetapkan  ini naik dari tahun  2019  yang besarnya Rp 3.240.900.   

   Menurut Hananto, pihaknya   tidak lagi melakukan pemkbahasan dan penetapan  UMK  tersebut, karena   UMP   yang ditetapkan oleh Provinsi   Papua  sudah  cukup  tinggi. ‘’Kalau ketentuannya, besaran UMK   tidak boleh   dibawah  UMP. Sementara   untruk UMP dirasa sudah  cukup besar, sehingga   kita samakan.   Karena dalam aturan pengupahan ketenagakerjaan  bahwa  UMK minimal sama dengan  UMP tapi   tidak boleh  dibawah  UMP,’’   terangnya.   

   Dengan  UMK yang disamakan  dengan UMP   ini, menurut  Hananto, sudah dua tahun   sejak 2019 lalu pihaknya  tidak  melakukan pembahasan dan penetapan  UMK, tapi  langsung  mengikuti  UMP tersebut ditetapkan menjadi UMK.    

   Ditanya   adanya  keberatan dari pengusaha  terkait  UMK  2020  tersebut, Hananto mengaku  pihaknya  belum mendapat  komplain atau keberatan dari dunia   usaha. Sebab,  besaran UMK   2020  tersebut baru  dibagikan kepada  pengusaha  yang ada di Merauke. ‘’Sekarang ini  baru disampaikan   kepada seluruh  dunia usaha   yang ada di Merauke.  

   Jadi belum ada  komplain. Tapi kita  tidak bisa menurunkan   besaran UMK   tersebut. Karena   UU Ketenagakerjaan  menyatakan  UMK  tidak boleh  dibawah  UMP tapi   minimal sama dengan  UMP. Karena itu, yang kita lakukan    sekarang adalah  UMK  kita samakan dengan UMP  yang ditetapkan provinsi,’’ terangnya.   

   Ditambahkan,   untuk Upah Minimum Sektor  Kabupaten (UMSK) ditetapkan    yakni untuk  tambang minyak dan gas kemudian tambang emas dan tembaga  dari sebelumnya Rp 3.467.763 menjadi Rp 3.762.800.   kemudian jasa kontruksi  dari sebeumnya Rp 3.402.945  menjadi Rp 3.692.500. (ulo)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

4 minutes ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

6 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

8 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago