Categories: MERAUKE

Besaran UMK Merauke Ikut Penetapan UMP

Hananto, SH.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-   Pemerintah Kabupaten Merauke   tidak melakukan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK)  tahun  2020 yang  diberlakukan mulai  Januari 2020.    

  Kepala Dinas  Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kabupaten  Merauke Keliopas Ndiken, S.STP melalui  Kabid  Pengupahan dan Industrial Hananto, SH, ditemui  di ruang kerjanya mengungkapkan  untuk besaran  UMK  tahun 2020, pihaknya   tidak  melakukan  pembahasan  namun  langsung mengikuti   Upah Minimum Provinsi (UMP)  yuang ditetapkan oleh Provinsi  Papua yang besarnya Rp Rp 3.516.700.     UMK yang ditetapkan  ini naik dari tahun  2019  yang besarnya Rp 3.240.900.   

   Menurut Hananto, pihaknya   tidak lagi melakukan pemkbahasan dan penetapan  UMK  tersebut, karena   UMP   yang ditetapkan oleh Provinsi   Papua  sudah  cukup  tinggi. ‘’Kalau ketentuannya, besaran UMK   tidak boleh   dibawah  UMP. Sementara   untruk UMP dirasa sudah  cukup besar, sehingga   kita samakan.   Karena dalam aturan pengupahan ketenagakerjaan  bahwa  UMK minimal sama dengan  UMP tapi   tidak boleh  dibawah  UMP,’’   terangnya.   

   Dengan  UMK yang disamakan  dengan UMP   ini, menurut  Hananto, sudah dua tahun   sejak 2019 lalu pihaknya  tidak  melakukan pembahasan dan penetapan  UMK, tapi  langsung  mengikuti  UMP tersebut ditetapkan menjadi UMK.    

   Ditanya   adanya  keberatan dari pengusaha  terkait  UMK  2020  tersebut, Hananto mengaku  pihaknya  belum mendapat  komplain atau keberatan dari dunia   usaha. Sebab,  besaran UMK   2020  tersebut baru  dibagikan kepada  pengusaha  yang ada di Merauke. ‘’Sekarang ini  baru disampaikan   kepada seluruh  dunia usaha   yang ada di Merauke.  

   Jadi belum ada  komplain. Tapi kita  tidak bisa menurunkan   besaran UMK   tersebut. Karena   UU Ketenagakerjaan  menyatakan  UMK  tidak boleh  dibawah  UMP tapi   minimal sama dengan  UMP. Karena itu, yang kita lakukan    sekarang adalah  UMK  kita samakan dengan UMP  yang ditetapkan provinsi,’’ terangnya.   

   Ditambahkan,   untuk Upah Minimum Sektor  Kabupaten (UMSK) ditetapkan    yakni untuk  tambang minyak dan gas kemudian tambang emas dan tembaga  dari sebelumnya Rp 3.467.763 menjadi Rp 3.762.800.   kemudian jasa kontruksi  dari sebeumnya Rp 3.402.945  menjadi Rp 3.692.500. (ulo)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Berikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan Otsus

  Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…

4 hours ago

Perkuat Lembaga Penyedia Pemberdayaan Perempuan

  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…

5 hours ago

Akses Kepulauan Jadi Fokus Transportasi Papua

  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Mathius Wally, mengatakan penguatan konektivitas menjadi salah satu perhatian…

6 hours ago

Aktivitas Akademik maupun Administrasi Dihentikan, Fokus Beri Penghormatan Terakhir

   Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…

7 hours ago

Faktor Keamanan, Nakes Non OAP Ditarik ke Kota Wamena

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Aibesa, S.KM. M.Kes membenarkan jika ada surat yang dikeluarkan oleh…

8 hours ago

DPRK Tolikara Kawal Pelaksanaan APBD 2026, Dorong Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Tolikara, Meinus W. Yanengga, S.IP., bersama anggota DPRK Tolikara dalam…

9 hours ago