

Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke Ir. Franky Edwin Lapian, ST, MT, MSi
MERAUKE-Dalam rangka penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya, saat ini Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke menggelar revitalisasi drainase sepanjang 24 kilometer di jalan Trans Papua, Muting Merauke.
Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke Ir. Franky Edwin Lapian, ST, MT, MSi mengungkapkan, bahwa program revitalisasi drainase tersebut dalam rangka pemulihan ekonomi terkait dengan pandemi Covid-19.
Menurutnya, dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini banyak warga yang kehilangan pekerjaan yang tentunya berimbas pada masalah ekonomi baik dalam keluarga maupun secara nasional. Karena itu, pemerintah pusat meluncurkan padat karya dengan program pemulihan ekonomi lewat revitalisasi drainase. “Ada 3 pekerjaan yang dilaksanakan.”ungkapnya.
Pertama adalah pembersihan saluran air, kemudian membuat suluran drainase atau air tanpa pemasangan batu bata dan ketiga adalah pembuatan saluran dengan pemasangan batu bata. Menurutnya, setiap harinya sedikitnya sekitar 400 orang yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak hanya warga yang ada di sekitar pekerjaan namun juga dari Kota Merauke.
“Ada juga warga dari Merauke yang dibawa dari sini ke Muting untuk bekerja di sana. Karena pekerjaan ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya,” jelasnya.
Soal penggajian, menurut Franky Edwin Lapian, adalah gaji harian sesuai dengan standar upah yang ditetapkan pemerintah. Ditambahkan, revitalisasi drainase ini tidak bersifat kontrak tapi secara swakelola. ‘’Tidak ada keterlibatan pihak penyedia jasa dalam pekerjaan ini tapi langsung kami tangani,’’ tambahnya. (ulo/tri)
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…