Categories: MERAUKE

Dari 51 Izin Lokasi di Tahun 2007-2008, Kini  Tersisa 23 Perusahaan

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke  di tahun 2007 lalu  telah menetapkan sebagai tahun investasi. Artinya bagaimana  para investor yang memiliki modal  dapat melakukan menanamkan modalnya terutama di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dengan program MIFEE saat itu.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si,  mengungkapkan bahwa di tahun investasi itu tercatat 51 perusahaan yang telah mendapatkan izin lokasi di Kabupaten Merauke.    

‘’Semua masyarakat tahu bahwa pada tahun 2007-2008 telah ditetapkan sebagai tahun investasi sehingga melalui Dinas Penanaman Modal dan pemerintah saat itu mempromosikan peluang-peluang swasta untuk memajukan negeri ini. Maka di tahun investasi itu, dibuatlah peluang investasi dengan jumlah investor yang mendapatkan izin sebanyak  51 perusahaan,’’ kata Marwiah menjawab pertanyaan media ini di Merauke,  Minggu  (16/06/2024).

Saat itu, kata Marwiah, pemberian  izin tersebut diberikan dengan izin lokasi. Namun seiring  waktu dengan adanya perubahan-perubahan peraturan maka dari 51 perusahaan tersebut satu persatu mulai mengundurkan diri.

Namun ada juga yang tetap berusaha maju dengan menyesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang investasi.

‘’Sampai sekarang di tahun 2023-2024, dari 51 perusahaan tersebut yang tersisa sekarang tinggal 23 perusahaan. Namun dari 23 perusahaan ini tidak seluruhnya aktif secara operasional di lapangan karena tidak produktif. Sebagian hanya aktif secara administrasi,’’ katanya.

Menurut Marwiah hanya sekitar 10 perusahaan  yang betul-betul aktif secara operasional sesuai dengan  Peratiuran Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‘’Dulu yang namanya izin lokasi  ini tidak bisa lagi. Semua harus melalui OSS dimana semua perizinan melalui 1 pintu  yang namanya OSS. Bagi mereka yang tidak aktif, otomatis diberikan sanksi. Jadi  perusahaan-perusahaan  yang tadinya mendapatkan izin lokasi itu penapisannya melalui PP Nomor 5 tahun 2021. Yang mendapatkan izin lokasi itu nanti menyesuaiannya lewat  tata ruang dan semuanya secara online. Ketika penapisan itu tidak sesuai dengan tata ruang maka itu akan ditolak . Dan ketika sesuai  tata ruang maka dia akan berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai dengan tingkat kewenangan untuk memberikan perizinan. Karena ada kewenangan kabupaten, proivinsi dan pusat,’’ tandasnya.

Dikatakan, kewenangan kabupaten adalah kawasan-kawasan yang sudah  diberi warnah putih atau  atau area peruntukan lain dan menjadi kewenangan bupati.  Ketika bupati, maka perusahaan masuk maka melalui kajian Amdal.

‘’Disitulah  penapisan terjadi. Ketika masyarakat tidak mau meneruskan investasi  maka disitulah penapisannya. Apa alasannya dan disitulah penapisnanya. Ketika tidak bisa maka perizinannya tidak dilanjutkan,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago