Categories: MERAUKE

Dua Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH, kedua  tersangka  Narkoba   jenis Sabu berinisial JP dan CS  ketika menunjukkan  barang bukti  Narkoba  jenis Sabu saat dilimpahkan dari penyidik   Satnarkoba Salmon Dumgair, Rabu  (19/2) (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Dua tersangka Narkoba jenis  Sabu  dilimpahkan oleh penyidik Satuan Narkoba   Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke,  Rabu (19/2). Kedua tersangka tersebut adalah  JP alias Joko (45)  dan CS alias Shandy  (38). 

  Saat diserahkan, kedua tersangka diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH. Ditemui disela-sela  menerima pelimpahan    tersebut,   Kasi Pidum   Pieter Louw mengungkapkan, bahwa kedua tersangka  penyalahgunaan  Narkoba ini   dilimpahkan setelah  berita acara   pemeriksaan dinyatakan  lengkap atau P 21. 

   Kedua tersangka   kembali menjalani  penahanan sama ketika berada di  penyidik  Satnarkoba. “Kita tahan  selama 2 hari ke depan, sambil   kita merampungkan surat dakwaan  dari kedua  tersangka ini,”   katanya.   

   Dikatakan, kedua tersangka  ini ditangkap oleh  Satuan Narkoba  Polres Merauke  di samping Taman Rusa, Jalan Asmat  Merauke, Rabu 22 Oktober   2019 sekira  pukul 17.00 WIT. Saat   itu sedang terjadi   transaksi antara  JP sebagai pengedar  dan CS sebagai pembeli.

   Ketika  itu, Polisi hampir  kecolongan. Karena saat transaksi  tersebut, tersangka  dengan cekatan membuang barang bukti Sabu seberat  0,8  gram di rumput-rumput di sekitar  TKP.    

   Kasat Narkoba  Polres Merauke AKP Subur Hartono yang  memimpin langsung  pengerebekan  itu memerintahkan  anggotanya  untuk segera memeriksa  TKP karena sempat   melihat  tersangka JP dengan cekatan membuang  sesuatu. 

   Setelah  diperiksa   dengan seksama  akhirnya barang bukti tersebut ditemukan.  Selain   barang bukti   Sabu seberat 0,8  gram, polisi juga  mengamankan  uang tunai sebesar Rp 1,8 juta  hasil transaksi kedua  tersangka. 

  Meski  dari  informasi  tersangka  JP merupakan pemain lama, namun pada saat    pemeriksaan  tersangka mengaku  baru pertama kalinya menjual narkoba tersebut. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, kata  Pieter Louw, kedua   tersangka dijerat  Pasal  114 dan  Pasal 112  UU Nomor  35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

12 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

13 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

14 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

16 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

17 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

18 hours ago