Categories: MERAUKE

Dua Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH, kedua  tersangka  Narkoba   jenis Sabu berinisial JP dan CS  ketika menunjukkan  barang bukti  Narkoba  jenis Sabu saat dilimpahkan dari penyidik   Satnarkoba Salmon Dumgair, Rabu  (19/2) (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Dua tersangka Narkoba jenis  Sabu  dilimpahkan oleh penyidik Satuan Narkoba   Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke,  Rabu (19/2). Kedua tersangka tersebut adalah  JP alias Joko (45)  dan CS alias Shandy  (38). 

  Saat diserahkan, kedua tersangka diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH. Ditemui disela-sela  menerima pelimpahan    tersebut,   Kasi Pidum   Pieter Louw mengungkapkan, bahwa kedua tersangka  penyalahgunaan  Narkoba ini   dilimpahkan setelah  berita acara   pemeriksaan dinyatakan  lengkap atau P 21. 

   Kedua tersangka   kembali menjalani  penahanan sama ketika berada di  penyidik  Satnarkoba. “Kita tahan  selama 2 hari ke depan, sambil   kita merampungkan surat dakwaan  dari kedua  tersangka ini,”   katanya.   

   Dikatakan, kedua tersangka  ini ditangkap oleh  Satuan Narkoba  Polres Merauke  di samping Taman Rusa, Jalan Asmat  Merauke, Rabu 22 Oktober   2019 sekira  pukul 17.00 WIT. Saat   itu sedang terjadi   transaksi antara  JP sebagai pengedar  dan CS sebagai pembeli.

   Ketika  itu, Polisi hampir  kecolongan. Karena saat transaksi  tersebut, tersangka  dengan cekatan membuang barang bukti Sabu seberat  0,8  gram di rumput-rumput di sekitar  TKP.    

   Kasat Narkoba  Polres Merauke AKP Subur Hartono yang  memimpin langsung  pengerebekan  itu memerintahkan  anggotanya  untuk segera memeriksa  TKP karena sempat   melihat  tersangka JP dengan cekatan membuang  sesuatu. 

   Setelah  diperiksa   dengan seksama  akhirnya barang bukti tersebut ditemukan.  Selain   barang bukti   Sabu seberat 0,8  gram, polisi juga  mengamankan  uang tunai sebesar Rp 1,8 juta  hasil transaksi kedua  tersangka. 

  Meski  dari  informasi  tersangka  JP merupakan pemain lama, namun pada saat    pemeriksaan  tersangka mengaku  baru pertama kalinya menjual narkoba tersebut. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, kata  Pieter Louw, kedua   tersangka dijerat  Pasal  114 dan  Pasal 112  UU Nomor  35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago