

Ketua Komisi Fatwa MUI Papua Selatan Miftah Fuad Alhamad, SH menyerahkan hasil keputusan dari Komisi Fatwa MUI Papua Selatan kepada Ketua Umum MUI Papua Selatan H. Abdul Awal Gebze di depan Masjid Al-Aqsa Merauke, Selasa (17/2). (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Provinsi Papua Selatan mengeluarkan Fatwa terkait dengan 1 Ramadan 1447 Hijriah.
Didampingi Ketua Umum MUI Papua Selatan H. Abdul Awal Gebze, dan Ketua Komisi Fatwa Miftah Fuad Alhamad, SH, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Papua Selatan Abdul Kholiq membacakan keputusan Fatwa MUI Papua Selatan yang berisi 2 point.
Pertama, penetapan awal Ramadan, Syahwal danDzulhojah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agama dan berlaku nasional.
‘’Seluruh Umat Islam di Indonesia, terkhusus kaum Musliman-Musalimat di wilayah Provinsi Papua Selatan wajib mentaati ketetapan Pemerintah Republik Indonesia tentang penetapan awal Ramadan, Syahwal dan Dzulhijah,’’ kata Selatan Abdul Kholiq, membacakan Komisi Fatwa MUI Papua Selatan tersebut di halaman Masjid Al-Aqsa Merauke, Selasa (17/2).
Ketua Umum MUI Papua Selatan H. Abdul Awal Gebze, S.Pd, mengatakan, fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Papua Selatan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Pusat dan Kementrian Agama Republik Indonesia.
‘’Saya selaku Ketua MUI Provinsi Papua Selatan mengimbau kepada seluruh komponen umat Islam yang ada di Provinsi Papua Selatan dan seluruh ormas-ormas Islam, Lembaga-lembaga Islam, pondok-pondok pesantren dan semua lapisan umat Islam yang ada di Provinsi Papua Selatan untuk dapat mentaati keputusan Majelis Ulama Indonesia Pusat dan MUI Provinsi Papua Selatan mengacu pada keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia,’’ imbau Abdul Awal Gebze yang juga menjabat sebagai Anggota MRP Papua Selatan ini.
Abdul Awal Gebze juga mengimbau kepada seluruh restoran dan rumah makan yang ada di Papua Selatan serta seluruh penjualan makanan untuk senantiasa memperhatikan penghargaan dan penghormatan pada bulan Suci Ramadan dengan pembatasan jam operasional saat sahur dan buka puasa.
Abdul Awal Gebze juga mengimbau kepada pelaksana tempat hiburan malam untuk membatasi secara ketat pelaksanaan jam operasionalnya sehingga semuanya dapat menjaga situasi dan kondisi penghormatan terhadap penghormatan bulan suci Ramadan yang dilaksanakan tahun 2026 ini.
‘’Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, saudara-saudara yang beragama sahabat juga, mari untuk sama-sama kita saling menjaga toleransi antar umat beragama, saling hargai menghargai, hormat menghormati demi kedamaian yang akan kita ciptakan di tanah Papua Selatan ini,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…