Site icon Cenderawasih Pos

10 Hari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Rimba Jaya Dipalang 

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dan Puskesmas Rimba Jaya yang ada di Kelurahan Rimba Jaya Merauke dipalang  oleh pemilik hak ulayat.

MERAUKE – Tercatat 10 hari, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dan Puskesmas Rimba Jaya yang ada di Kelurahan Rimba Jaya Merauke dipalang  oleh pemilik hak ulayat. Pemalangan ini menyebabkan tidak ada aktivitas di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dan Puskesmas Rimba Jaya. Padahal  di dalam kompleks Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke itu ada gudang farmasi atau obat untuk puskesmas dan pustu yang ada di Merauke.

Johanes Mahuze, anggota Meja Peradilan  Adat Salor khusus Sirfu dari Kondo sampai Digoel ditemui saat berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke  mengaku dirinya datang ke tempat tersebut karena adanya laporan ke Meja Peradilan di Salor terkait dengan persoalan tersebut.

   Menurutnya, pemalangan ini akan terus berlangsung sepanjang pemerintah daerah dan aparat  kepolisian tidak dapat  menghadirkan Donatus Mahuze di Pengadilan Negeri Merauke untuk dilakukan mediasi  dengan 4 marga pemilik hak ulayat tanah yang dipalang tersebut.

‘’Sepanjang Bapak Donatus Mahuze belum bisa dihadirkan ke Pengadilan, maka kantor dan puskesmas ini tidak boleh dibuka. Tapi saya sudah sampaikan kepada 4 marga ini, jangan ada yang kasih rusak barang-barang yang ada di sini,’’ katanya.

    Johanes Mahuze mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Donatus Mahuze untuk hadir di Pengadilan untuk menyelesaikan persoalan yang  terjadi, namun yang bersangkutan tidak  hadir, sehingga pihaknya sangat mengharapkan pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk mendatangkan yang bersangkutan di pengadilan untuk dilakukan  penyelesaian.

‘’Kalau disini (dinas kesehatan,red) nanti kacau. Karena anak-anak ini sudah merasa terluka,’’ jelasnya.

Johanes Mahuze menjelaskan bahwa masalah ini terkait dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 15 miliar yang pembagiannya dinilai tidak adil. Dimana dari Rp 15 miliar itu, hanya Rp 6 miliar yang dibagikan namun tidak merata lagi. Sementara Rp 9 miliar belum  tidak jelas.

‘’Kemudian ada pembayaran tahap kedua sebesar Rp 10 miliar dari pemerintah. Memang belum cair dari Pemerintah Daerah dan ini yang ingin mereka bicarakan soal Rp 10 miliar tersebut,’’ terangnya. Soal gudang farmasi yang ada di dalam kompleks dinas tersebut apakah bisa dibuka oleh dinas untuk mengambil obat, Johanes Mahuze menegaskan tidak boleh sepanjang belum ada pertemuan antara Donatus Mahuze dengan 4 marga pemilik hak ulayat tersebut. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version