Categories: MERAUKE

Penyelundupan Ratusan Botol Vodka Berhasil Digagalkan

Kaunit  Reskrim Polsek Kawasan   Pelabuhan  Merauke  saat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik  144 botol Vodka yang berhasil digagalkan saat  akan dikirim ke pedalaman  dengan menggunakan   kapal Tivalin, Kamis (17/10) ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Aparat  Kepolisian   Polsek Pelabuhan  Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan   botol minuman keras  bermerk    jenis Vodka   yang akan dikirim    ke pedalaman  Merauke, Asmat dan Mappi,   Kamis (17/10).   Ratusan botol  miras  tersebut dikirim dengan menggunakan kapal Tivelin  dari Pelabuhan  Merauke. 

   Kapolsek    Kawasan Pelabuhan  Merauke  Iptu Bambang Irianto didampingi  Kaunit Reskrim  Polsek Kawasan Pelabuhan   Merauke  Aiptu Udin Santoso  mengungkapkan, bahwa  ratusan   botol  minuman keras yang akan diselundupkan ke pedalaman  tersebut  berhasil digagalkan berkat adanya laporan dari masyarakat  tentang adanya  minuman keras  yang akan  dikirim dengan menggunakan kapal Tivelin. 

  “Dengan laporan   yang kita terima itu, kemudian kita melakukan  pemeriksaan    barang-barang  yang  ditumpuk di atas kapal tersebut   dan kita berhasil menemukan  miras  tersebut,’’ kata   Kapolsek.    Kemudian   dilakukan  pemeriksaan  dan  Polisi berhasil mengamankan salah satu  pemilik  dari Miras Ilegal tersebut bernama Suriansyah (37). 

   Suriansyah  sendiri memiliki 144 Vodka, dimana   pelaku mengaku membeli miras tersebut dengan  modal  Rp 10 juta. Namun  48 botol  Vodka lainnya dan 54 botol Wiro   yang sama-sama dikirim   diatas kapal  tersebut tidak  ada yang mengaku sebagai pemilik.    ‘’Kalau 98 botol Vodka dan  Wiro  itu tidak  ada yang mengaku sebagai pemilik atau tidak bertuan,’’   katanya. 

    Oleh Polsek  Kawasan Pelabuhan Merauke, pelaku Suriansyah   langsung diamankan dan digelandang ke  Mapolsek  Kawasan Pelabuhan    Merauke.   Buruh  Opsi Tivelin  ini mengaku  sudah  4 kali  mengirim  Miras  jenis Vodka  tersebut dengan rute  persinggahan kapal ini adalah  Wanam , di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke,    Atsj  di Distrik  Atsj, Kabupaten Asmat dan Asgon, Distrik   Haju-Kabupaten Mappi. 

  Di pedalaman , pelaku mengaku menjual dengan    harga  Rp 250.000-Rp 300.000   untuk  dua botol, sehingga setiap karton yang berisi   24 botol   bisa mendapatkan  untung  antara Rp 700-800 ribu. 

  Setelah dilakukan   pemeriksaan,   kemudian  Polsek kawasan  Pelabuhan Merauke  menyerahkan  barang bukti dan  pelaku ke  Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Merauke untuk diproses lebih lanjut, yakni dikenakan      Peraturaan Daerah  Kabupaten Merauke  Nomor  6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman  berupa denda  maksimal  Rp 5 juta  atau kurungan badan selama 6  bulan. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

22 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

22 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

1 day ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago