Categories: MERAUKE

Berlangsung 3 Bulan, Pemprov Hapus Denda Keterlambatan Bayar PKB

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan penghapusan  sanksi atau denda keterlambatan membayar pajak  kendaraan  bermotor  (PKB) di lingkup wilayah Provinsi Papua Selatan yang meliputi 4 kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Kebijakan penghapusan denda keterlambatan ini akan berlangsung selama 3 bulan terhitung mulai 15 Juli-20 Oktober 2024. Jika penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, maka  kali ini penghapusan denda tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik plat kuning, merah dan hitam.   

     Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan, selain penghapusan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor tersebut, juga sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.

‘’Yang dihapus adalah denda administrasi  atas keterlambatan membayar pajak  kendaraan bermotor setiap tahunnya. Sedangkan poko dari pajak tersebut tetap dibayar,’’ katanya.    

   Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan  bahwa penghapusan sanksi  atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak  kendaraan bermotor ini untuk memberikan motivasi kepada masyarakat yang sudah smapai 5 tahun tidak membayar pajak sehingga jika diakumulasi pajak pokok dan denda tersebut sudah sangat besar.

‘’Dengan  penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan masyarakat yang menunggak pembayaran kendaraannya untuk  membayar tunggakan pajak kendaraan tersebut,’’ harapnya.

    Sementara itu, data yang diperoleh media ini dari  UPT Samsat Merauke  menyebutkan total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dalam 5 tahun terakhir di Papua Selatan terhitung 2019-2023 sebesar Rp 74,4  miliar lebih dengan rincian untuk Kabupaten Merauke Rp 63 miliar, Mappi Rp 3,3 miliar, dan Boven Digoel Rp 7,8 miliar. Sedangkan besarnya denda  untuk 5 tahun tersebut dengan total  Rp 46 militr, dengan rincian Kabupaten Merauke Rp 39 miliar, Kabupaten Mappi Rp 2 miliar dan Kabupaten Boven Digoel Rp 4,8 miliar. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

PT Irian Bhakti Tata Aset, Kejar Laba dan Kontribusi Daerah

   Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua, Elia Loupatty mengatakan, aset perusahaan tersebar di Papua…

41 minutes ago

29 SPPG Layani 67.423 Siswa di 322 Sekolah

  Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan Kota Jayapura menjadi salah…

2 hours ago

Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia Tanpa Tujuan, Isi Dengan Berbagai Kegiatan Produktif

  Di bawah komando Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, lembaga pemasyarakatan ini terus…

3 hours ago

Akhirnya, Uncen Fasilitasi Ujian Dokter Sampai Lulus

  Pimpinan universitas membeberkan kronologi, tata aturan akademik, serta jalan keluar konkret yang diambil pemerintah…

4 hours ago

Saatnya Merebut Status KING dari Thailand!

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan itu kembali memunculkan…

5 hours ago

Demontrasi Dilindungi Namun Harus Beretika

Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora di …

9 hours ago