

MERAUKE- Terdakwa AL, pelaku percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasmawati, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan hendak melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur yakni 9 tahun tersebut. ‘’Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,’’ tandas Kasmawati saat membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (17/5).
Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu di sekitar Monumen Kapsul Waktu. Dimana saat korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengaku korban untuk mengantarkan ke rumahnya. Rumah korban kebetulan berada di sekitar belakang Monumen Kapsul Waktu.
Namun terdakwa membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Biak. Di rumah kosong itu, terdakwa pernah membawa pacarnya ke tempat tersebut. Namun sebelum sampai di rumah kosong itu, korban yang tahu rencana busuk terdakwa tersebut langsung berteriak kepada seorang mama-mama yang kebetulan saat itu bertemu, seakan-akan mengenal ibu tersebut.
Mama-mama tersebut dengan cepat merespon teriakan korban, sehingga terdakwa melepas korban. Terdakwa sendiri saat itu dalam posisi dipengaruhi minuman keras. (ulo/tho)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad, mengatakan pemerintah…
Pelan namun pasti pembangunan di Jayapura terus melaku dan kian pesat. Hanya saja di tengah…
Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…
Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…