Categories: MERAUKE

Terdakwa Percobaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dituntut 3 Tahun

MERAUKE- Terdakwa AL, pelaku percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur  akhirnya dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasmawati, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan hendak melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur yakni 9 tahun tersebut. ‘’Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,’’ tandas Kasmawati saat membacakan tuntutannya  di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (17/5).

Kasus tersebut   terjadi  beberapa waktu lalu di sekitar Monumen Kapsul Waktu. Dimana saat korban  bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengaku korban untuk mengantarkan ke rumahnya. Rumah korban kebetulan  berada di sekitar belakang Monumen Kapsul Waktu.

Namun  terdakwa membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Biak. Di rumah kosong itu, terdakwa pernah membawa pacarnya ke tempat tersebut. Namun sebelum sampai di  rumah kosong itu, korban yang tahu rencana busuk terdakwa tersebut langsung berteriak kepada seorang mama-mama yang kebetulan saat itu bertemu, seakan-akan mengenal ibu tersebut. 

Mama-mama tersebut dengan cepat merespon teriakan korban, sehingga terdakwa melepas  korban.  Terdakwa  sendiri saat itu dalam posisi dipengaruhi minuman keras. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago