Categories: MERAUKE

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi  Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE– Polda Papua menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi ke Kejaksaan Tinggi Papua melalui  Kejaksaan Negeri Merauke,  Jumat (16/6), kemarin.

Kedua tersangka  tersebut adalah Direktur Akbid Yaleka Maro Merauke berinisial TT (58) dan Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengelola Dana Hibah  untuk Akbid Yaleka Maro Merauke, Tahun 2014-2017.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke dipimpin langsung  Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari, SIK, MH.  Saat penyerahan tersebut, tersangka TT  didampingi Penasehat Hukumnya Jean Jamner Gultom, SH, MH. Sedangkan tersangka LS didampingi Penasihat Hukumnya Kaytanus Mogohay, SH.

Kedua tersangka ini diserahkn Penyidik Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua setelah berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan  lengkap atau P.21 oleh peneliti Kejaksaan Tinggi Papua. Namun  karena lokus atau tempat kejadiannya berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri  Merauke sehingga  diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Kajari Merauke  Radot Parulian, SH, MH melalui  Kasi Pidsus  Sugiyanto, SH, MH ditemui di sela-sela penyerahan kedua tersangka tersebut mengungkapkan, penyerahan berkas dan kedua tersangka  ini dilakukan Polda Papua setelah berita acara pemeriksaannya dinyatakan P.21.  ‘’Hari ini, kedua tersangka tahap II dan sedang dalam pemeriksaan,’’ katanya di sela-sela pemeriksaan  tersebut.

Sugiyanto belum bisa memastikan apakah setelah kedua tersangka  tersebut ditahan atau  tidak. ‘’Nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai. Karena ditingkat  penyidikan Polda Papua, kedua tersangka tidak ditahan selama ini,’’ jelasnya.

Seperti diberitakan  sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Mappi yang dilakukan kedua tersangka tersebut senilai Rp 8,5 miliar. Dimana  tersangka LS diduga menggunakan dana itu sebesar Rp 7,3 miliar.

Sedangkan tersangka TT sebesar Rp 1,1 miliar.  Kasus korupsi  ini berawal dari  kerja sama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro Merauke dari dari  2014-2017 dengan nilai  hibah  yang digelontorkan Pemkab Mappi sebesar Rp 25,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sumber daya tenaga kesehatan yang ada di Mappi khususnya para bidan yang mengisyaratkan pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

14 hours ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

14 hours ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

15 hours ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

15 hours ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

16 hours ago

Jaga Biosekuriti, Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke Surabaya

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…

16 hours ago