Categories: MERAUKE

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi  Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE– Polda Papua menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi ke Kejaksaan Tinggi Papua melalui  Kejaksaan Negeri Merauke,  Jumat (16/6), kemarin.

Kedua tersangka  tersebut adalah Direktur Akbid Yaleka Maro Merauke berinisial TT (58) dan Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengelola Dana Hibah  untuk Akbid Yaleka Maro Merauke, Tahun 2014-2017.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke dipimpin langsung  Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari, SIK, MH.  Saat penyerahan tersebut, tersangka TT  didampingi Penasehat Hukumnya Jean Jamner Gultom, SH, MH. Sedangkan tersangka LS didampingi Penasihat Hukumnya Kaytanus Mogohay, SH.

Kedua tersangka ini diserahkn Penyidik Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua setelah berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan  lengkap atau P.21 oleh peneliti Kejaksaan Tinggi Papua. Namun  karena lokus atau tempat kejadiannya berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri  Merauke sehingga  diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Kajari Merauke  Radot Parulian, SH, MH melalui  Kasi Pidsus  Sugiyanto, SH, MH ditemui di sela-sela penyerahan kedua tersangka tersebut mengungkapkan, penyerahan berkas dan kedua tersangka  ini dilakukan Polda Papua setelah berita acara pemeriksaannya dinyatakan P.21.  ‘’Hari ini, kedua tersangka tahap II dan sedang dalam pemeriksaan,’’ katanya di sela-sela pemeriksaan  tersebut.

Sugiyanto belum bisa memastikan apakah setelah kedua tersangka  tersebut ditahan atau  tidak. ‘’Nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai. Karena ditingkat  penyidikan Polda Papua, kedua tersangka tidak ditahan selama ini,’’ jelasnya.

Seperti diberitakan  sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Mappi yang dilakukan kedua tersangka tersebut senilai Rp 8,5 miliar. Dimana  tersangka LS diduga menggunakan dana itu sebesar Rp 7,3 miliar.

Sedangkan tersangka TT sebesar Rp 1,1 miliar.  Kasus korupsi  ini berawal dari  kerja sama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro Merauke dari dari  2014-2017 dengan nilai  hibah  yang digelontorkan Pemkab Mappi sebesar Rp 25,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sumber daya tenaga kesehatan yang ada di Mappi khususnya para bidan yang mengisyaratkan pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago