Categories: MERAUKE

Pengusaha Miras dan THM Keberatan

Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM

MERAUKE- Kepala  Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke  Elias Refra, S.Sos, MM    mengungkapkan  jika para   pengusaha minuman keras berizin dan pengelola tempat hiburan malam keberatan dengan pembatasan  yang dilakukan pemerintah daerah  tanpa memusyawarahkan pembatasan tersebut terlebih dahulu dengan para pengusaha.

   “Ada juga  yang keberatan, karena tiba-tiba surat edaran diterima. Sementara  belum ada kesepakatan dengan mereka. Selama ini,  kalau kita melakukan  pembatasan, terlebih dahulu  kita mengundang mereka untuk dirapatkan secara sama-sama,”  kata  Elias Refra ketika ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (15/12).   

   Menurut Elias Refra,  para pengusaha   Miras maupun  orang yang bekerja di THM tersebut juga butuh makan.  “Karena hidup ini untuk cari makan. Kadang hati kita juga untuk manusia lain. Saya ambil di saya saja. Dengan gaji yang saya terima setiap bulannya itu saya rasa tidak cukup. Tidak banyak  dan bukan sombong. Gaji saya  antara Rp 7-8 juta tapi tidak cukup. Bayangkan dengan orang cari makan  di tempat itu  yang kalau kita  terlalu batasi nanti mereka hidup dari mana,” katanya.

   Dikatakan, soal aturan  pihaknya tetap tegakan. Tapi di sisi  sosial  masyarakat ini harus dipikirkan sehingga  masyarakat juga bisa  hidup. “Apakah kita harus  tindak masyarakat, mereka pasti  tetap  patuh terhadap aturan. Tapi kita lihat  aturan itu supaya tidak merugikan yang lain. Saya tetap tegakan aturan itu.”tegasnya.

  “Tapi yang  saya sesalkan harus ada koordinasi supaya kita berpikir semua itu baik. Karena mereka ini   adalah masyarakat kita. Apakah  kita harus membuat susah mereka. Di satu sisi keamanan  harus  kita perhatikan tapi disisi lain  harus kita lihat.  Makanya saya heran, Lokalisasi Yobar  di siang hari ditutup. Rasanya tidak pas, karena  mereka cari makan. Apakah  kita yang kasih makan mereka, tidak,’’ tandasnya.

  Sekedar  diketahui, dalam rangka pelaksanaan   Pilkada  dan  memasuki Natal dan Tahun Baru, maka terhitung 2 Desember lalu,   Pemkab Merauke membatasi penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam di Merauke.  Pembatasan ini berlangsung sampai 2 Januari  2021  mendatang. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 hours ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

4 hours ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

4 hours ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

5 hours ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

5 hours ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

6 hours ago