Categories: MERAUKE

Pengusaha Miras dan THM Keberatan

Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM

MERAUKE- Kepala  Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke  Elias Refra, S.Sos, MM    mengungkapkan  jika para   pengusaha minuman keras berizin dan pengelola tempat hiburan malam keberatan dengan pembatasan  yang dilakukan pemerintah daerah  tanpa memusyawarahkan pembatasan tersebut terlebih dahulu dengan para pengusaha.

   “Ada juga  yang keberatan, karena tiba-tiba surat edaran diterima. Sementara  belum ada kesepakatan dengan mereka. Selama ini,  kalau kita melakukan  pembatasan, terlebih dahulu  kita mengundang mereka untuk dirapatkan secara sama-sama,”  kata  Elias Refra ketika ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (15/12).   

   Menurut Elias Refra,  para pengusaha   Miras maupun  orang yang bekerja di THM tersebut juga butuh makan.  “Karena hidup ini untuk cari makan. Kadang hati kita juga untuk manusia lain. Saya ambil di saya saja. Dengan gaji yang saya terima setiap bulannya itu saya rasa tidak cukup. Tidak banyak  dan bukan sombong. Gaji saya  antara Rp 7-8 juta tapi tidak cukup. Bayangkan dengan orang cari makan  di tempat itu  yang kalau kita  terlalu batasi nanti mereka hidup dari mana,” katanya.

   Dikatakan, soal aturan  pihaknya tetap tegakan. Tapi di sisi  sosial  masyarakat ini harus dipikirkan sehingga  masyarakat juga bisa  hidup. “Apakah kita harus  tindak masyarakat, mereka pasti  tetap  patuh terhadap aturan. Tapi kita lihat  aturan itu supaya tidak merugikan yang lain. Saya tetap tegakan aturan itu.”tegasnya.

  “Tapi yang  saya sesalkan harus ada koordinasi supaya kita berpikir semua itu baik. Karena mereka ini   adalah masyarakat kita. Apakah  kita harus membuat susah mereka. Di satu sisi keamanan  harus  kita perhatikan tapi disisi lain  harus kita lihat.  Makanya saya heran, Lokalisasi Yobar  di siang hari ditutup. Rasanya tidak pas, karena  mereka cari makan. Apakah  kita yang kasih makan mereka, tidak,’’ tandasnya.

  Sekedar  diketahui, dalam rangka pelaksanaan   Pilkada  dan  memasuki Natal dan Tahun Baru, maka terhitung 2 Desember lalu,   Pemkab Merauke membatasi penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam di Merauke.  Pembatasan ini berlangsung sampai 2 Januari  2021  mendatang. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

LBH Desak MBG Dihentikan di Tanah Papua

   Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…

6 hours ago

Kondisi Membaik, Lima Pasien Keracunan MBG Pulang

Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan  usai mengonsumsi menu Makan…

7 hours ago

Pemkot  Diminta Perhatikan Kondisi Damkar

    Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…

9 hours ago

Dorong Kemandirian Ekonomi, DPMK Perkuat Pembinaan BUMKam

  Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…

10 hours ago

11 Serpihan Proyektil Diangkat dari Tubuh Korban

   Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…

11 hours ago

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Serbuan Teritorial Kodaeral X

   Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…

12 hours ago