Categories: MERAUKE

Dua Penyelundup Senpi dan Amunisi Diserahkan Jaksa

WAMENA–Polres Yalimo menyerahkan dua pelaku penyelundupan Senjata Api (Senpi) dan amunisi berinisial AN (30) dan LT (42), dengan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 615 butir amunisi tajam dan 2 buah magazen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Jumat (14/10).

Kapolres Yalimo, Kompol Rudolf Yabansabra, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka bersama barang bukti telah kita serahkan   ke Kejari untuk proses lebih lanjut,”katanya dalam release yang diterima Cenderawasih Pos, kemarin.

Kedua tersangka dan barang bukti diproses hukum atas dasar laporan polisi nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Resyalimo Tanggal 29 Juni 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yalimo, Iptu Ibnu Rudi Hartono, STK, SIK bersama Kanit Tipidkor Ipda Suhardin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti penyelundupan Senpi ini selain dikawal oleh 4 penyidik pembantu dari Polres Yalimo yakni Briptu Rendly, Bripda Geraldo, Bripda Yudistira dan Bripda Reza Pahlevi, juga dikawal langsung oleh Satgas Polri Operasi Damai Cartenz-2022, yang membawa kedua tersangka dari Elelim sampai di Wamena.

“Kasus penyelundupan Senpi ini terjadi 29 Juni 2022 lalu, di mana saat itu personel Polres Yalimo sedang mengadakan razia terhadap kendaraan yang melintas dari arah Jayapura dengan tujuan Wamena di depan Mako Pospol Elelim,”kata Yabansabra.

Saat melakukan razia, Lanjut Kapolres Yalimo, anggota yang tengah melaksanakan razia melihat adanya kendaraan roda dua jenis Honda Versa warna putih tanpa Nopol milik pelaku, setelah itu anggota langsung mengerahkan pelaku ke dalam Pospol Elelim untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AN (30 tahun), anggota berhasil menemukan 2 buah jerigen 5 liter yang berisikan ratusan amunisi tajam dan juga ditemukan senjata api pistol rakitan jenis FN yang juga diisi dalam jerigen serta 2 magasen senjata api jenis V2 Sabhara dan magasen SS1,” bebernya.

Kapolres menegaskan, amunisi magasen dan satu pucuk senjata api tersebut akan diserahkan kepada KKB Wilayah Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Kini Tersangka AN dan LT disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

17 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

18 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

19 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

20 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

21 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

22 hours ago