

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pos Km 53 Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB di Distrik Sesnuk Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu (13/07/2024). (foto:Ist/Cepos)
BOVEN DIGOEL – Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Statis RI-PNG Yonif 111/KB mengingatkan masyarakat pelintas batas untuk mematuhi aturan dengan melaporkan diri di Pos Pelintas Batas dan melengkapi dokumen yang sah serta tidak membawa barang yang dilarang baik ke Papua Nugini maupun pada saat masuk ke wilayah Indonesia.
Peringatan ini disampaikan anggota Satgas Pamtas Yonif 111/KB Pos KM 53 saat melakukan pemeriksaan terhadap pelintas batas di Distrik Sesnuk Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu (13/07/2024).
Dalam pemeriksaan dokumen dan barang bawaan itu, Satgas juga memberikan penekanan untuk tidak menerobos Pos pengamanan atau melanggar aturan pelintas batas demi keamanan dan keselamatan pelintas batas itu sendiri.
Letda Inf.Adi Sucipto selaku Danpos KM 53 menjelaskan pemeriksaan ini rutin dilakukan kita pihaknya karena ini bagian dari tugas pokok Satgas selama bertugas diwilayah perbatasan Papua Selatan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan penyeludupan barang ilegal dan masuknya Imigran gelap ke wilayah Papua Selatan.
‘’Sampai saat ini masyarakat masih mematuhi aturan akan tetapi untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan kerawanan Satgas terus mengingatkan mereka demi terciptanya stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Papua Selatan,’’ tambahnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bagi masyarakat pesisir, laut adalah sumber kehidupan sekaligus pelataran rumah tempat anak-anak tumbuh. Namun di…
Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai kantor Bawaslu Papua. Posisinya persis bersebelahan dengan pintu masuk gedung…
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…
Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…