Categories: MERAUKE

Tersangka Penganiayaan dari Mappi Diserahkan ke Jaksa  

MERAUKE–Tersangka penganiayaan dari Mappi berisial JE terhadap korban Yusril, Sutarto dan Subianto pada 23 April 2022 lalu, akhirnya diserahkan Reserse Kriminal Polres Mappi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke.

Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Suhidin, SH,M.Si, kepada  Cenderawasih Pos melalui sambungan teleponnya, Rabu (15/6) kemarin, mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Senin (13/6).

Diungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka ini terjadi Sabtu 23 April 2022 sekitar  pukul 09.30 WIT. Tersangka dalam keadaan mabuk dengan membawa pisau sangkur datang ke rumah korban Yusril sambil marah-marah. Lalu, masuk ke dalam rumah mencari korban Yusril.

Saat dalam rumah, tersangka mengambil kayu penggaruk dan mengayunkan ke arah korban Yusril, tapi korban menghindar. Lalu tersangka mengayunkan pisau sangkur ke arah korban hingga mengenai jari korban.

Lalu korban langsung menahan kedua tangan tersangka  sambil mendorongnya hingga tersandar di tembok. Setelah itu, korban Yusril lari meninggalkan tersangka. Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul  10.00 WIT, tersangka pergi ke rumah korban Subiandari dan Sutarto dengan memegang pisau sangkur. Lalu,  memegang tangan korban Subiandari yang berada di luar rumah dan menodongkan pisau di leher korban sambil marah-marah.

Lalu korban Sutarto datang untuk menolong korban Subiandari, tapi tersangka mengayun-ayunkan pisau ke arah korban Sutarto hingga mengenai jari korban. Selanjutnya tersangka  menarik korban Subiandari hingga terjatuh.

Lalu tersangka menjambak rambut korban Subiandari. Tersangka kembali menarik korban sambil terus menodongkan pisau. Setelah itu, polisi datang dan mengamankan tersangka.

‘‘Korban Yusril  mengalami luka pada ibu jari, korban Sutarto mengalami luka pada jari manis dan korban Subiandari mengalami luka lebam pada tangan, lebam pada kaki dan luka gores dekat telinga dan leher,’’ jelasnya. Atas kasus penganiayaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

18 hours ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

19 hours ago

Pelaksanaan PSN Tetap Terkawal di Tengah Memanasnya Film Pesta Babi

Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…

19 hours ago

HIV Masih Tinggi, Tak Bisa Hanya Ditangani Nakes

Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…

20 hours ago

Persiapan Kembalikan Massa, Pemkab Lanny Jaya Siapkan Prosesi Adat Lepas Panah Secara Budaya

Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali.  Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…

20 hours ago

Tan Monj Terpilih Diharapkan Jadi Duta Wisata Daerah

Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…

21 hours ago