

Ratusan botol minuman keras ilegal hasil operasi di Kimaam saat dimusnahkan bersama stakeholder yang ada, Rabu, (15/6), kemarin. (FOTO:Humas Polres Merauke for Cepos)
MERAUKE – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal hasil operasi yang dilakukan selama ini dalam menekan angka kriminalitas di Polsek Kimaam dimusnahkan, Rabu (15/6). Pemusnahkan Miras ilegal ini disaksikan tokoh agama, para kepala kampung, tokoh adat, pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat dan kelima pemilik dari Miras ilegal tersebut.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangajji, M.Hum melalui Kapolsek Kimaam, Iptu Bambang Irianto menjelaskan, Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi menjelang hari Bhayangkara ke – 76.
Dikatakan, ada 164 botol dan 98,4 liter Miras jenis Sopi yang dimusnahkan. Kapolsek menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini dengan mengundang seluruh stakeholder, tujuannya untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pihaknya komitmen memberantas Miras ilegal.
Kepada masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan dan mengedarkan Mira ilegal, karena Miras tersebut banyak membawa dampak, baik dalam rumah tangga maupun di tengah masyarakat. Selama ini Miras menjadi pemicu terjadinya kekerasan atau kriminalitas. ‘’Kriminalitas selalu diawali dengan Miras,’’ katanya.(ulo/tho)
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…