Categories: MERAUKE

Warga Serahkan Senpi dan Amunisi ke Satgas 411 Kostrad

Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han saat menerima penyerahan sepucuk senjata  rakitan dan 4 munisi  dari seorang warga Sota,   kemarin. ( FOTO: Penrem 174/ATW  for Cepos )

MERAUKE-Sadar akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya kepada Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad. 

  Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam keterangan tertulisnya diterima Cenderawasih Pos, Rabu (15/4).

  Dansatgas mengungkapkan, bertempat di Pos Kout, Sota, pada Rabu(8/4) siang, telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi kal 5.56 mm oleh MN (54) warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke. 

  Penyerahan senjata berawal saat 4 personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil Power Supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. 

  Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Poros Trans Papua KM 107, berpapasan dengan pengendara sepeda motor terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan. “Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota,  yakni AN (43) dan SN (20) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senpi rakitan dan amunisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54), untuk digunakannya berburu di hutan,” tuturnya.

  Guna diambil keterangan lebih lanjut sambung Mayor Inf. Rizky, keduanyapun bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan amunisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan amunisi itu. 

  “Dalam keterangannya MN menjelaskan, bahwa senjata api rakitan dan 4 butir amunisi kal 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan,” ucapnya. 

  “Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, akhirnya yang bersangkutan sadar bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif karena telah menyimpan senjata api ilegal,” tandasnya. 

  Merasa tersadarkan, sambung Alumni Akmil tahun 2003 itu, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta amunisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad. Untuk saat ini senjata api rakitan berikut 4 butir munisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

2 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

3 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

4 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

5 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

6 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

7 hours ago