

Wakapolres Merauke Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH didampingi Kabag SDM Kompol Nuryanti, SHm MH saat memimppin sidang disiplin terhadap 3 anggota Polres Merauke, Rabu (14/6), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Sebanyak 3 personel Polres Merauke menjalani sidang disiplin di Aula Mapolres Merauke, Rabu (14/6). Sidang disiplin ini dipimpin Wakapolres Merauke, Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH didampingi Kabag SDM, Kasat Samapta, Kasi Hukum, Kasi Propam dan anggota Propam Polres Merauke.
Ketiga personel yang jalani sidang disiplin tersebut Bripka SO, bintara Satuan Samapta Polres Merauke. Kedua Bripda ID, bintara Unit Patmor Satuan Samapta Polres Merauke dan ketiga Bripda AF, bintara Unit Patmor Satuan Samapta Polres Merauke.
Dalam sidang tersebut, ketiganya dijatuhi hukuman. Untuk Bripka SO dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode atau 1 tahun dan hukuman kedua penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Selanjutnya Bripda ID dengan putusan sidang, pertama teguran tertulis dan kedua penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Ketiga Bripda AF dengan putusan sidang yaitu pertama teguran tertulis dan kedua penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Terhadap personel yang menjalani sidang disiplin tersebut, Wakapolres mengingatkan agat menjalani hasil putusan sidang dan bila sudah waktunya pemutihan agar segera dilaksanakan pemutihan.
‘’Dengan adanya sidang disiplin ini, diharapkan anggota yang bersangkutan dapat berubah dan dapat berdinas dengan baik. Tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi,”harapnya. (ulo/tho)
Sejak tim memulai latihan bersama, Boaz terlihat masih melakukan latihan terpisah di pinggir lapangan dan…
Takuya rencananya akan dipinjamkan ke salah satu kontestan Liga 2. Artinya Persipura mencari pengganti gelandang…
Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…
Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja merupakan…
Mewakili Rektor Uncen, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos, M.Si.,…