Categories: MERAUKE

Pembunuh Perempuan di Muting Diringkus

Kapolres Merauke Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK,  didampingi Kapolsek Muting Ipda Hamado  saat menggelar jumpa pers terkait   penangkapan  pelaku pembunuhan korban Elisabeth Rosa Bata (21) di  kebun  kelapa sawit milik PT Agro Cipta Persada  (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting yang tak lain suami korban sendiri berinisial AP , Kamis (13/2) .  ( FOTO: Sulo/ Cepos)

MERAUKE-Tidak  lebih dari  1 x 24 jam, sejak kejadian  aparat Kepolisian Sektor  (Polsek) Muting  berhasil menangkap  pelaku pembunuhan terhadap Elisabeth Rosa Bata (21)  yang ditemukan di  kebun  kelapa sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting, pada  Rabu (12/2) sekitar pukul  06.30 WIT.   

   Pelaku ternyata suami  korban sendiri berinisial  AP. Pelaku AP berhasil ditangkap   oleh jajaran Polsek Muting pada  Rabu (12/2) malam di Muting. Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK,  didampingi Kapolsek Muting Ipda Hamado,  kepada wartawan di Merauke, kemarin mengungkapkan bahwa korban ditangkap setelah   berhasil mengungkap   pelaku  pembunuhan tersebut.   

   Dari  penangkapan  tersangka, kata Kapolres, diketahui  pembunuhan  tersebut  dilakukan   tersangka karena  disulut emosi. Bermula  pada  Senin (11/2) sekitar pukul  20.00 WIT, saat  pelaku   pulang ke  rumah  di Afdeling 02 barak 87 PT ACP, korban membukakan pintu   dan berkata, mana jajan saya.  

  Kemudian pelaku menjawab  dirinya  tidak sempat membelikan karena uang  kembalian dari membayar perbaikan motor  dia pakai membeli bensin. Kemudian korban masuk   ke dalam kamar sambil baring dan memarahi pelaku. 

  Karena tidak  terima dimarahi, pelaku kemudian  menendang bagian kaki kiri  korban dimana saat itu korban  sedang berbaring di dalam kamar. Setelah itu,  korban bangun dan memukul  muka serta mencakar  bagian dada pelaku.

   Karena tidak terima, pelaku kemudian membalas dengan cara menampar pipi bagian kiri  korban sebanyak 1 kali  yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir sehingga mengeluarkan darah. Kemudian korban  keluar dan meninggalkan rumah untuk menghubungi orang tuanya yang berada di  SP 7 Tanah Miring Distrik Tanah  Miring-Merauke, tetapi pelaku mencegah korban untuk tidak menghubungi  orang tuanya. 

   Kemudian korban lari   menuju  kebun sawit blok N 86 PT ACP. Karena melihat korban lari,  pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda yang pada saat itu membawa sebilah pisau gagang karet. Ketika bertemu dengan korban,  pelaku mengajak korban untuk pulang  ke rumah namun korban menolak untuk pulang  ke rumah.  

   Ketika itu, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan  di pinggangnya dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali, sehingga  korban terjatuh. Melihat  korban terjatuh , pelaku   kemdian meninggalkan  korban menuju  barak  yang ditempati  korban dan  pelaku hingga esok paginya  jenazah korban ditemukan  di TKP tersebut.  ‘’Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3)  KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ kata Kapolres. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

15 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

16 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago