Categories: MERAUKE

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Merauke Musnahkan Miras dan Narkoba

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke bersama dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Polres Merauke, Polres Boven Digoel, Mappi, Asmat, Pengadilan Negeri Merauke serta Loka Kerja Pemeriksaan Makanan dan Minuman (POM) Merauke melakukan pemusnakan 866 item barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ratusan item barang bukti ini dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (11/8).

‘’Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH.

Dikatakan, barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana penganiayaan, pembunuhan, pencurian, Narkotika, persetubuhan, pangan, ke-Imigrasian, Kesehatan Peternakan dan Hewan. ‘’Barang bukti terbanyak berupa minuman keras dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke sebanyak 705 item (botol dan kaleng) berbagai merek,’’ jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan 4 cara. Untuk minuman keras yang ada dalam botol dan kaleng dengan menggunakan alat berat, Narkotika dengan menggunakan blender, alat tajam dengan menggunakan gurinda untuk memotong-motong sedangkan barang bukti lainnya yang bisa terbakar dengan cara dibakar.

Kajari menjelaskan bahwa di tahuN 2025 ini, sudah beberapa kali dilakukan pemusnahan. Namun pemusnahan kali ini yang paling banyak. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

12 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

12 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

16 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

16 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

23 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago