Categories: MERAUKE

Tidak Serahkan Laporan, 4 Sekolah Kembalikan Dana Bos Rp 527 Juta

MERAUKE – Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke sejak Juni 2022 menerapkan sistem perencanaan dan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengunakan Aplikasi Rencana Kegiatan Sekolah (ARKAS). Kepala Seksi Pengelolaan Kurikulum Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Yohanes Berch Krisno, SPd, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan ARKAS ini sesungguhnya sudah berlaku sejak 2019 lalu.

Namun karena di Merauke yang begitu banyak kendala sehingga tahun 2022 ini baru diwajibkan untuk menggunakan aplikasi tersebut. ‘’Mau tidak mau, suka tidak suka, sekolah harus mengunakan aplikasi ini, mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan. Sehingga mulai Juni 2022 kemarin, sekolah-sekolah harus gunakan aplikasi ini. Lewat aplikasi ini, pelaporan ke pusat  dapat dipantau,’’ katanya. 

Meski  diberlakukan sejak Juni 2022, namun anggarannya belum teralokasi dalam APBD di dinas pendidikan melalui DPA. Sehingga pihaknya mendorong sekolah melakukan  kegiatan mandiri untuk wilayah Merauke, Tanah Miring sampai Kurik. Kemudian saat ini yang sedang didorong adalah wilayah Okaba sampai Kimaam. 

‘’Sampai sekarang yang sudah melakukan Arkas  maupun penggunaan Arkas untuk SD 27 sekolah yang sudah disetujui dan melakukan pelaporan ke pusat. Sedangkan SMP sebanyak 6 sekolah. Baru sekitar 30 persen dari total 276 SD dan SMP di Merauke yang menerima dana BOS tersebut,’’ jelasnya. 

Menurutnya, dana tahap ketiga tahun 2022 baru bisa cair, jika pelaporan tahap I  harus selesai pada 25 Juli besok.  Untuk pelaporan tahap ketiga  dana BOS di tahun 2021, Yohanes Berch Krisno menyebut, sudah ada 4 sekolah yang dananya dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 527 juta.

‘’Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan kepada kita sampai 12 Januari untuk  pelaporan tahap ketiga. Lewat dari itu, berarti  uang dikembalikan,’’ tandasnya.

Ditambahkan, besarnya bantuan reguler dana BOS untuk siswa dari pemerintah pusat  didasarkan  pada masing-masing satuan pendidikan sesuai jumlah siswa.  Untuk SD besarnya Rp 1,38 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk  SMP  sebesar 1,68 juta per siswa per tahun. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Jelang Piala Dunia, Waspadai Judi Bola Online

Namun di balik euforia tersebut, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan momentum pesta sepak…

2 days ago

Wali Kota: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya Tambahan

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura untuk…

2 days ago

Gubernur: Rumah Korban Kebakaran Dok VIII Akan Dibangun Kembali

Pemerintah Provinsi Papua akan segera mengambil langkah konkret guna membantu masyarakat serta mempercepat proses pemulihan…

2 days ago

Administrasi Belum Beres, MBG di Sejumlah Sekolah Dihentikan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia, pasca pemecatan kepala BGN dan…

2 days ago

Soroti Menu MBG, Gubernur: Ikan Harus Jadi Prioritas!

Permintaan itu disampaikan Gubernur saat menyoroti pelaksanaan program MBG yang dinilai belum optimal memanfaatkan potensi…

2 days ago

Pedagang Diminta Kembali ke Dalam Pasar

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, kembali menyoroti masih adanya sejumlah pedagang yang berjualan di…

2 days ago