

Bawaslu Kabupaten Merauke dibantu Satpol PP dan di-back up TNI dan Polri saat melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan bersama, Selasa (24/11) lalu. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sejak kewenangan soal izin pertambangan atau galian C ditarik ke Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada di setiap daerah termasuk di Kabupaten Merauke tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan maupun penertiban ketika izin yang dikeluarkan provinsi tidak sesuai dengan lokasi pengambilan yang dilakukan oleh pengusaha tambang.
Sementara fakta lapangan, banyak penambangan atau penggalian pasir maupun tanah timbun di daerah –daerah atau titik terlarang tersebut di Merauke terus berlangsung.
‘’Sejak kewenangan galian C ditarik ke provinsi, kita tidak bisa berbuat banyak. Memang ada Perda Kabupaten Merauke Nomor 6 tentang pengawasan tetap di Satpol. Tapi dengan ditariknya kewenangan itu, maka otomatis kita tidak bisa berbuat banyak,’’ kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, saat ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Senin (11/7).
Karena itu, lanjut mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan provinsi. ‘’Kalau mereka mengeluarkan izin maka bagaimana kita bisa melakukan pengawasan yang tidak keluar dari tempat dari izin. Jadi kita koordinasi dengan provinsi dan dinas pendapatan daerah,’’ jelasnya.
Diakui Fransiskus Kamijai bahwa di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Merauke sudah dilarang untuk penggalian, baik pasir maupun tanah timbun. Namun fakta yang terjadi bahwa penggalian itu terus berjalan yang imbasnya adalah kerusakan lingkungan. Abrasi air laut cukup tinggi.
‘’Makanya koordinasi terus kita lakukan dengan provinsi, bagaimana ketika izin lokasi yang diberikan provinsi tidak sesuai maka kita bisa melakukan penegakan di lapangan,’’pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas ESDM Papua Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat Rony R. Manuputty, ST, menengaskan bahwa daerah pesisir Kabupaten Merauke bukan menjadi bagian yang diberikan izin untuk galian tambang atau galian golongan C jika bicara berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967. Jika ada penggalian yang terjadi maka itu sudah dipastikan dilakukan secara ilegal.
Iapun mengakui bahwa dalam hal pengawasan, pihaknya kesulitan karena SDM yang terbatas yang hanya berjumlah 6 orang untuk wilayah yang mencakup 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sehingga menurutnya, dibutuhkan kerja sama pemerintah kabupaten dengan pemerintah provins dengan membuat pos-pos simpul pengawasan.
Bahkan ditambahkan bahwa saat ini sedang digodok perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam hal ini cabang dinas dalam optimalisasi PAD berbasis urusan ESDM. (ulo)
Sebanyak 19 petani kakao di Kampung Wailebet, Kepulauan Batanta, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya,…
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, baik pembangunan…
Usai terpilih, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Musda dan pengurus sebelumnya yang telah membangun…
‘’Dari laporan yang kami terima, 5 ABK dari kapal itu berhasil diselamatkan masyarakat. Sedangkan 2…
Bupati Merauke Yospeh Bladib Gebze memastikan akses Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang saat ini…
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menegaskan operasi ini difokuskan pada penindakan tindak pidana 3C,…