Categories: MERAUKE

Tertibkan Galian C, Satpol PP akan Koordinasi dengan Provinsi

MERAUKE- Sejak kewenangan soal izin pertambangan atau galian C ditarik ke Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada di setiap daerah termasuk di Kabupaten Merauke tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan maupun penertiban ketika izin yang dikeluarkan provinsi tidak sesuai dengan lokasi pengambilan yang dilakukan oleh pengusaha tambang.

Sementara fakta lapangan, banyak penambangan atau penggalian pasir maupun tanah timbun di daerah –daerah atau titik terlarang tersebut di Merauke terus berlangsung.

‘’Sejak kewenangan galian C ditarik ke provinsi, kita tidak bisa berbuat banyak. Memang ada Perda Kabupaten Merauke  Nomor 6 tentang pengawasan tetap di Satpol. Tapi dengan ditariknya kewenangan itu, maka otomatis kita tidak bisa berbuat banyak,’’ kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, saat ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Senin (11/7).

Karena itu, lanjut mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan provinsi. ‘’Kalau mereka mengeluarkan izin maka bagaimana kita bisa melakukan pengawasan yang tidak keluar dari tempat dari izin. Jadi  kita koordinasi dengan provinsi dan dinas pendapatan daerah,’’ jelasnya.

Diakui Fransiskus Kamijai bahwa di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Merauke sudah dilarang untuk penggalian, baik pasir maupun tanah timbun. Namun fakta yang terjadi bahwa penggalian itu terus berjalan yang imbasnya adalah kerusakan lingkungan. Abrasi air laut cukup tinggi.

‘’Makanya koordinasi terus kita lakukan dengan provinsi, bagaimana ketika izin lokasi yang diberikan provinsi tidak sesuai maka kita bisa melakukan penegakan di lapangan,’’pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas ESDM Papua Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat Rony R. Manuputty, ST, menengaskan bahwa daerah pesisir Kabupaten Merauke bukan menjadi bagian yang diberikan izin untuk galian tambang atau galian golongan C jika bicara berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967. Jika ada penggalian yang terjadi maka itu sudah dipastikan dilakukan secara ilegal.

Iapun mengakui bahwa dalam hal pengawasan, pihaknya kesulitan karena SDM yang terbatas yang hanya berjumlah 6 orang untuk wilayah yang mencakup 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sehingga menurutnya, dibutuhkan  kerja sama pemerintah kabupaten dengan pemerintah provins dengan membuat pos-pos simpul pengawasan.

Bahkan ditambahkan bahwa saat ini sedang digodok perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam hal ini cabang dinas dalam optimalisasi PAD berbasis urusan ESDM. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

7 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

8 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

9 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

10 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

11 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

18 hours ago