Categories: MERAUKE

Jadi Tempat Produksi Miras, Rumah Sewa Digerebek Polisi

Pelaku pembuat  sopi  saat  digelandang  ke Mapolres Merauke bersama barang bukti yang  diamankan Polisi  (FOTO: Humas Polres for Cepos)

MERAUKE-Di tengah pandemi virus  Corona  saat ini,  ada saja  oknum  masyarakat  yang memanfaatkan  peluang untuk mendapatkan  uang  dengan  membuat  minuman keras  lokal  jenis  Sopi. Ya,   pembuatan Miras lokal  jenis Sopi tersebut  berhasil  digerebek  Polisi  di sebuah rumah sewa di Evedekay RT/RW 1/1 Kelurahan Seringgu Jaya Merauke,  Selasa (12/5)  sekira pukul 01.30 WIT dini hari.

   Kapolres Merauke AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK   melalui  Kasubag  Humas AKP Ariffin, S.Sos  membenarkan  adanya penggerebekan   pabrik Sopi  tersebut. Penggerebekan ini,  kata  Kasubag Humas  berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa ada seorang yang sedang memproduksi minuman  keras  jenis Sopi di kompleks rumah sewa. 

   Kemudian tim melakukan penyelidikan ke tempat kejadian  perkara.  Sekitar pukul 01.30 WIT,   anggota  Polres Merauke yang  diturunkan ke TKP  tiba  dan menemukan adanya  produksi minuman keras jenis Sopi yang dilakukan oleh terlapor berinisial AN yang  tinggal di sekitar  rumah sewa tersebut. 

  Setelah menemukan  pabrik Sopi tersebut, Polisi  langsung mengamankan   pelaku  dan  sejumlah barang  bukti  berupa 1 buah kompor Hock sumbu 30, drum plastik warna biru, 2 buah ember bekas cat berisi adonan atau campuran untuk di suling bahan gula,  ragi dan air, 1 buah jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi  yang merupakan  hasil suling berisi sekitar 5 liter, 1 buah jerigen putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, 1 buah dandang aluminium, 1 karung bekas botol air mineral, 1 buah drum kecil untuk suling.  

   Pelaku sendiri lanjut Kasubag Humas akan dijerat kesatu Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana, kedua Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman  dipenjara  hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp 4 milyar. “Pelaku  dan barang bukti sudah diserahkan ke   Satuan Narkoba   untuk  proses  hukum  lebih lanjut,” pungkasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

16 hours ago

Evaluasi Lima Poin Penanganan Pasca Konflik

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan hari ini pihaknya mengundang pimpinan dari Pemprov Papua…

17 hours ago

Pencarian Korban Hanyut di Kali Uwe Berakhir, Tim Temukan 26 Jenazah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan usai konflik sosial tersebut berakhir, pemkab Jayawijaya langsung…

18 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

19 hours ago

Polres Jayawijaya Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik Gubernur Papeg

Polres Jayawijaya memastikan laporan Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo beberapa waktu lalu terkait dengan pencemaran…

20 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

21 hours ago