Categories: MERAUKE

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tangani 11 Kasus Korupsi

MERAUKE– Sepanjang  tahun 2024 terhitung sejak Januari-Desember 2024, Kejaksaan Negeri Merauke telah menangani 11 kasus perkara korupsi.  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun, mengungkapkan, ke-11  kasus korupsi yang ditangani itu terdiri dari 3 perkara dalam penyelidikan, 3 perkara dalam penyidikan, 3 perkara dapar pra penuntutan dan penuntutan serta 2 perkara eksekusi.

   ‘’Kami berterima kasih kepada rekan-rekan seluruh jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Merauke karena kinerjanyalah sehingga kami kemarin mendapat terbaik kedua dari Kejaksaan Tinggi Papua dari 7 Satker Kejaksaan Negeri di Papua. Mudah-mudahan tahun depan kami bekerja lebih baik dan bisa menaikan volume perkara, karena perkara korupsi ini merupakan extra ordinari crime,’’ kata Kajari  Merauke Sulta D Sihotang, seusai memimpin peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).   

  Terkait dengan besarnya kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani tersebut Kajari mengatakan bahwa untuk 1 perkara masih dalam perhitungan BPKP dan berharap di bulan Desember ini hasilnya sudah keluar. Semnetara untuk 2 perkara lainnya, pihaknya masih melengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi khususnya penyelidikan.

‘’Karena yang bisa menghitung kerugian negara dilimpahkan ke BPKP perwakilan Papua,’’ jelasnya.      

Sementara uang negara yang dapat diselamatkan sepanjang 2024, diakui Kajari Sulta Sitohang belum ada. Namun tahun 2025 mendatang, pihaknya akan berupaya  untuk dapat melakukan pengembalian uang negara atas kasus penyelidikan yang masih sedang ditangani pihaknya.

  Kajari juga menambahkan  bahwa tahun  2025 mendatang akan ada banyak kasus dugaan korupsi yang akan ditangani pihaknya. Hanya saja,  ia mengakui mengalami keterbatasan personel terutama untuk bidang pidana khusus.

‘’Untuk perkara sidang saja, diperkirakan ada 7 yakni 4 dari Kepolisian dan  3 dari Kejaksaan,’’ tandasnya. Salah satu yang akan masuk sidang tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mentan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

1 day ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

1 day ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

2 days ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago