Categories: MERAUKE

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tangani 11 Kasus Korupsi

MERAUKE– Sepanjang  tahun 2024 terhitung sejak Januari-Desember 2024, Kejaksaan Negeri Merauke telah menangani 11 kasus perkara korupsi.  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun, mengungkapkan, ke-11  kasus korupsi yang ditangani itu terdiri dari 3 perkara dalam penyelidikan, 3 perkara dalam penyidikan, 3 perkara dapar pra penuntutan dan penuntutan serta 2 perkara eksekusi.

   ‘’Kami berterima kasih kepada rekan-rekan seluruh jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Merauke karena kinerjanyalah sehingga kami kemarin mendapat terbaik kedua dari Kejaksaan Tinggi Papua dari 7 Satker Kejaksaan Negeri di Papua. Mudah-mudahan tahun depan kami bekerja lebih baik dan bisa menaikan volume perkara, karena perkara korupsi ini merupakan extra ordinari crime,’’ kata Kajari  Merauke Sulta D Sihotang, seusai memimpin peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).   

  Terkait dengan besarnya kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani tersebut Kajari mengatakan bahwa untuk 1 perkara masih dalam perhitungan BPKP dan berharap di bulan Desember ini hasilnya sudah keluar. Semnetara untuk 2 perkara lainnya, pihaknya masih melengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi khususnya penyelidikan.

‘’Karena yang bisa menghitung kerugian negara dilimpahkan ke BPKP perwakilan Papua,’’ jelasnya.      

Sementara uang negara yang dapat diselamatkan sepanjang 2024, diakui Kajari Sulta Sitohang belum ada. Namun tahun 2025 mendatang, pihaknya akan berupaya  untuk dapat melakukan pengembalian uang negara atas kasus penyelidikan yang masih sedang ditangani pihaknya.

  Kajari juga menambahkan  bahwa tahun  2025 mendatang akan ada banyak kasus dugaan korupsi yang akan ditangani pihaknya. Hanya saja,  ia mengakui mengalami keterbatasan personel terutama untuk bidang pidana khusus.

‘’Untuk perkara sidang saja, diperkirakan ada 7 yakni 4 dari Kepolisian dan  3 dari Kejaksaan,’’ tandasnya. Salah satu yang akan masuk sidang tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mentan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tahun Ini Pemprov Siapkan Kapal Subsidi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad, mengatakan pemerintah…

19 minutes ago

Nama Asing Dianggap Keren Padahal Identitas Lokal Bisa Jadi Alat Tangkis

Pelan namun pasti pembangunan di Jayapura terus melaku dan kian pesat. Hanya saja di tengah…

2 hours ago

BTM : Kita Tetap Dukung Owen

Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…

4 hours ago

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

2 days ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

2 days ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

2 days ago