Categories: MERAUKE

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tangani 11 Kasus Korupsi

MERAUKE– Sepanjang  tahun 2024 terhitung sejak Januari-Desember 2024, Kejaksaan Negeri Merauke telah menangani 11 kasus perkara korupsi.  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun, mengungkapkan, ke-11  kasus korupsi yang ditangani itu terdiri dari 3 perkara dalam penyelidikan, 3 perkara dalam penyidikan, 3 perkara dapar pra penuntutan dan penuntutan serta 2 perkara eksekusi.

   ‘’Kami berterima kasih kepada rekan-rekan seluruh jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Merauke karena kinerjanyalah sehingga kami kemarin mendapat terbaik kedua dari Kejaksaan Tinggi Papua dari 7 Satker Kejaksaan Negeri di Papua. Mudah-mudahan tahun depan kami bekerja lebih baik dan bisa menaikan volume perkara, karena perkara korupsi ini merupakan extra ordinari crime,’’ kata Kajari  Merauke Sulta D Sihotang, seusai memimpin peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).   

  Terkait dengan besarnya kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani tersebut Kajari mengatakan bahwa untuk 1 perkara masih dalam perhitungan BPKP dan berharap di bulan Desember ini hasilnya sudah keluar. Semnetara untuk 2 perkara lainnya, pihaknya masih melengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi khususnya penyelidikan.

‘’Karena yang bisa menghitung kerugian negara dilimpahkan ke BPKP perwakilan Papua,’’ jelasnya.      

Sementara uang negara yang dapat diselamatkan sepanjang 2024, diakui Kajari Sulta Sitohang belum ada. Namun tahun 2025 mendatang, pihaknya akan berupaya  untuk dapat melakukan pengembalian uang negara atas kasus penyelidikan yang masih sedang ditangani pihaknya.

  Kajari juga menambahkan  bahwa tahun  2025 mendatang akan ada banyak kasus dugaan korupsi yang akan ditangani pihaknya. Hanya saja,  ia mengakui mengalami keterbatasan personel terutama untuk bidang pidana khusus.

‘’Untuk perkara sidang saja, diperkirakan ada 7 yakni 4 dari Kepolisian dan  3 dari Kejaksaan,’’ tandasnya. Salah satu yang akan masuk sidang tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mentan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

3 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

4 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

5 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

6 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

7 hours ago