

Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH,MH, didampingi Kasis Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Willy, SH dan Kasi Datun Eko Nuryanto, SH saat memberikan keterangan kepada wartawan disela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia terkait penanganan kasus korupsi sepanjang 2024, Senin (9/12). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Sepanjang tahun 2024 terhitung sejak Januari-Desember 2024, Kejaksaan Negeri Merauke telah menangani 11 kasus perkara korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun, mengungkapkan, ke-11 kasus korupsi yang ditangani itu terdiri dari 3 perkara dalam penyelidikan, 3 perkara dalam penyidikan, 3 perkara dapar pra penuntutan dan penuntutan serta 2 perkara eksekusi.
‘’Kami berterima kasih kepada rekan-rekan seluruh jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Merauke karena kinerjanyalah sehingga kami kemarin mendapat terbaik kedua dari Kejaksaan Tinggi Papua dari 7 Satker Kejaksaan Negeri di Papua. Mudah-mudahan tahun depan kami bekerja lebih baik dan bisa menaikan volume perkara, karena perkara korupsi ini merupakan extra ordinari crime,’’ kata Kajari Merauke Sulta D Sihotang, seusai memimpin peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).
Terkait dengan besarnya kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani tersebut Kajari mengatakan bahwa untuk 1 perkara masih dalam perhitungan BPKP dan berharap di bulan Desember ini hasilnya sudah keluar. Semnetara untuk 2 perkara lainnya, pihaknya masih melengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi khususnya penyelidikan.
‘’Karena yang bisa menghitung kerugian negara dilimpahkan ke BPKP perwakilan Papua,’’ jelasnya.
Sementara uang negara yang dapat diselamatkan sepanjang 2024, diakui Kajari Sulta Sitohang belum ada. Namun tahun 2025 mendatang, pihaknya akan berupaya untuk dapat melakukan pengembalian uang negara atas kasus penyelidikan yang masih sedang ditangani pihaknya.
Kajari juga menambahkan bahwa tahun 2025 mendatang akan ada banyak kasus dugaan korupsi yang akan ditangani pihaknya. Hanya saja, ia mengakui mengalami keterbatasan personel terutama untuk bidang pidana khusus.
‘’Untuk perkara sidang saja, diperkirakan ada 7 yakni 4 dari Kepolisian dan 3 dari Kejaksaan,’’ tandasnya. Salah satu yang akan masuk sidang tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mentan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…