Yoseph Gebze menambahkan bahwa setelah Lembaga DPR Papua Selatan tersebut, maka sejumlah Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut yang harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) harus dilihat kembali.
‘’Kalau lembaga DPR Papua Selatan sudah terbentuk, maka harus dibuat dalam bentuk Perda yang ditetapkan oleh dewan. Mungkin dari Peraturan Gubernur Papua Selatan yang ada sekarang ini materi muatan dipindahkan.
Tapi tetap nanti lewat mekanisme fasilitasi kembali. Misalnya sekarang retribusi daerah, yang seharusnya diatur dengan Perda. Tapi, sudah ada pembicaraan dan itu menjadi kebijakan nasional antara lembaga ditingkat pusat yang harus nanti kita ikuti ditingkat daerrah. Jadi retribusi tetap kita pungut dulu didukung oleh Peraturan Gubernur supaya pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan,’’ katanya panjang lebar. ()
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku…
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami…
Bupati Thomas mengatakan, kehadiran gubernur dalam peresmian Rumah Jew merupakan penghormatan lantaran itu kesempatan langkah.…
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten…