Categories: MERAUKE

Ajak Makan Bakso, Anak Dibawah Umur Justru  Disetubuhi

MERAUKE– Kasus  persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur di Merauke terjadi pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Pelaku yang kini berumur 29 tahun tersebut  berhasil memperdaya korban setelah mengajaknya  makan bakso terlebih dahulu.   

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial IMM tersebut.

Kasus persetubuhan ini, lanjut  Kasat Reskrim berawal saat  korban sedang tidur dan terbangun  karena mendengar ada suara motor yang datang ke rumahnya. Kemudian mendengar adanya suara teriakan selamat sore.

Korban membuka pintu dan melihat pelaku yang ada diluar namun karena  merasa ketakutan  melihat pelaku yang datang dalam keadaan mabuk sehingga   kembali menutup pintu dan  keluar lewat jendela belakang rumah  menyelamatkan diri ke rumah tetangga korban.

  Namun pelaku mengikuti korban hingga di rumah tetangga tersebut. Selanjutnya  pelaku mengajak korban untuk makan bakso. Namun  korban menolak karena  merasa takut pada pelaku. Namun pelaku terus membujuk korban supaya tidak ketakutan. 

Karena terus dibujuk, pelaku kemudian membawa korban dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor.  Pelaku bukannya membawa korban dengan temannya ke tempat penjualan bakso, namun melewati jalan kecil yang situasinya sangat sepi. 

Setelah sampai di dalam kebun kelapa sawit, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengancam korban dan temannya tersebut untuk tidak beritahu siapa-siapa.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  Kasat Reskrim menambahkan,  kasus persetubuhan terhadap anak ini telah dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Kemarin kita sudah tahap II dengan   melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan selanjutnya,’’ tambahnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

1 day ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

1 day ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

1 day ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

1 day ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

1 day ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

1 day ago