Categories: MERAUKE

Ajak Makan Bakso, Anak Dibawah Umur Justru  Disetubuhi

MERAUKE– Kasus  persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur di Merauke terjadi pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Pelaku yang kini berumur 29 tahun tersebut  berhasil memperdaya korban setelah mengajaknya  makan bakso terlebih dahulu.   

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial IMM tersebut.

Kasus persetubuhan ini, lanjut  Kasat Reskrim berawal saat  korban sedang tidur dan terbangun  karena mendengar ada suara motor yang datang ke rumahnya. Kemudian mendengar adanya suara teriakan selamat sore.

Korban membuka pintu dan melihat pelaku yang ada diluar namun karena  merasa ketakutan  melihat pelaku yang datang dalam keadaan mabuk sehingga   kembali menutup pintu dan  keluar lewat jendela belakang rumah  menyelamatkan diri ke rumah tetangga korban.

  Namun pelaku mengikuti korban hingga di rumah tetangga tersebut. Selanjutnya  pelaku mengajak korban untuk makan bakso. Namun  korban menolak karena  merasa takut pada pelaku. Namun pelaku terus membujuk korban supaya tidak ketakutan. 

Karena terus dibujuk, pelaku kemudian membawa korban dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor.  Pelaku bukannya membawa korban dengan temannya ke tempat penjualan bakso, namun melewati jalan kecil yang situasinya sangat sepi. 

Setelah sampai di dalam kebun kelapa sawit, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengancam korban dan temannya tersebut untuk tidak beritahu siapa-siapa.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  Kasat Reskrim menambahkan,  kasus persetubuhan terhadap anak ini telah dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Kemarin kita sudah tahap II dengan   melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan selanjutnya,’’ tambahnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

1 day ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

1 day ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

1 day ago

Ada Batu Bogor yang Harus Bunyikan Klakson

Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…

2 days ago

Dokter Spesialis Anak Jelaskan Penyebab Paru-paru Basah

Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…

2 days ago

Ratusan Ular Kobra Lepas saat Banjir , Warga Digigit hingga Dilaporkan Tewas

Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…

2 days ago