Categories: MERAUKE

Masih Akan Pelajari Lebih Lanjut

Bupati    Merauke  Frederikus  Gebze, SE, M.Si

**Soal Petahanan Dilarang Mengganti Pejabat Tujuh Bulan sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah**  

MERAUKE- Bupati    Merauke  Frederikus  Gebze, SE, M.Si mengaku  masih akan mempelajari   lebih lanjut dan seksama  terkait dengan larangan bagi kepala  daerah yang  akan menggelar  Pilkada  khususnya bagi petahana  untuk melakukan penggantian  pejabat 6 bulan sebelum penetapan   pasangan calon  bupati dan wakil bupati.  

  Dikonfirmasi  sehubungan dengan   peringatan yang akan dikeluarkan  oleh Bawaslu Kabupaten Merauke      untuk Pemerintah Kabupaten  Merauke khususnya kepala daerah untuk tidak  melakukan pergantian  pejabat dilingkup Pemkab Merauke,   bupati  Frederikus  Gebze  mengaku    jika  pihaknya  masih  akan mempelajari dan mendalami  PKPU   tersebut. ‘’Saya belum   tahu maksud dari  peraturan  tersebut. Tapi  yang jelas  kita  akan pelajari dan dalami   lagi,’’ jawab bupati Frederikus Gebze  kepada media ini disela-sela  menerima kunjungan kerja Panglima Komando Operasi  TNI Angkatan Uadara III  di Merauke, Kamis (9/1). 

   Soal apakah  masih  ada   rencana  melakukan   pelantikan   pejabat lingkup Pemkab Merauke, bupati   Frederikus  Gebze mengaku belum  tahu. ‘’Nanti kita  tunggu. Tapi   kalau ada nanti kita laporan,’’  tambahnya.  

   Sebel;umnya  Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengingatkan   petahana  atau incumbent  kepala  daerah   agar  tidak lagi melakukan  penggantian pejabat  terhitung  8  Januari  2020. Larangan   tersebut, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10  tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2)   menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati,  walikota  atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian  pejabat 6 bulan  sebelum  penetapan  pasangan calon  sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat  persetujuan tertulis dari menteri.  Sementara   penetapan  pasangan calon  kepala  daerah   akan dilakukan pada 8 Juli 2020. (ulo)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

5 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

11 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

12 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

13 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

19 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

20 hours ago