Categories: MERAUKE

Masih Akan Pelajari Lebih Lanjut

Bupati    Merauke  Frederikus  Gebze, SE, M.Si

**Soal Petahanan Dilarang Mengganti Pejabat Tujuh Bulan sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah**  

MERAUKE- Bupati    Merauke  Frederikus  Gebze, SE, M.Si mengaku  masih akan mempelajari   lebih lanjut dan seksama  terkait dengan larangan bagi kepala  daerah yang  akan menggelar  Pilkada  khususnya bagi petahana  untuk melakukan penggantian  pejabat 6 bulan sebelum penetapan   pasangan calon  bupati dan wakil bupati.  

  Dikonfirmasi  sehubungan dengan   peringatan yang akan dikeluarkan  oleh Bawaslu Kabupaten Merauke      untuk Pemerintah Kabupaten  Merauke khususnya kepala daerah untuk tidak  melakukan pergantian  pejabat dilingkup Pemkab Merauke,   bupati  Frederikus  Gebze  mengaku    jika  pihaknya  masih  akan mempelajari dan mendalami  PKPU   tersebut. ‘’Saya belum   tahu maksud dari  peraturan  tersebut. Tapi  yang jelas  kita  akan pelajari dan dalami   lagi,’’ jawab bupati Frederikus Gebze  kepada media ini disela-sela  menerima kunjungan kerja Panglima Komando Operasi  TNI Angkatan Uadara III  di Merauke, Kamis (9/1). 

   Soal apakah  masih  ada   rencana  melakukan   pelantikan   pejabat lingkup Pemkab Merauke, bupati   Frederikus  Gebze mengaku belum  tahu. ‘’Nanti kita  tunggu. Tapi   kalau ada nanti kita laporan,’’  tambahnya.  

   Sebel;umnya  Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengingatkan   petahana  atau incumbent  kepala  daerah   agar  tidak lagi melakukan  penggantian pejabat  terhitung  8  Januari  2020. Larangan   tersebut, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10  tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2)   menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati,  walikota  atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian  pejabat 6 bulan  sebelum  penetapan  pasangan calon  sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat  persetujuan tertulis dari menteri.  Sementara   penetapan  pasangan calon  kepala  daerah   akan dilakukan pada 8 Juli 2020. (ulo)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

5 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

6 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

10 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

10 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

17 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

18 hours ago