Categories: MERAUKE

BPBJ Siap Lelang 37 Paket Senilai Rp 103 M Lebih

Ridwan Pikarima, ST ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sampai awal bulan Mei 2019 ini, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Merauke  telah menerima  37 paket   pekerjaan  bernilai Rp 103 miliar lebih untuk masuk dalam sistem  untuk dilakukan lelang secara terbuka. 

   Kepala Bagian   BPBJ Setda Kabupaten Merauke Ridwan Pikarima, ST, mengungkapkan, bahwa dari 37 paket yang diserahkan tersebut  untuk dilakukan tender secara terbuka, sebanyak 20  paket diantaranya sementara dalam proses  tender. 

  Sedangkan 13 paket sedang dalam pengkajian  pokja BPBJ bersama PPKnya.  Sebab, sebelum ditayang atau masuk ke dalam system,  maka terlebih dahulu akan melalui pengkajian  pokja BPBJ, sehingga ketika ada  hambatan, pihaknya bisa   menjawab  permasalahan yang terjadi tersebut. Lalu dua paket sementara dalam proses di pokja dan 2 paket sudah selesai tender. Kedua paket yang selesai tender ini, jelas  Ridwan adalah paket pekerjaan dari RSUD Merauke.  

  Namun demikian, lanjut dia, ada juga 2 paket    yang nilainya di bawah Rp 1 miliar dikembalikan ke SKPD  yang bersangkutan. Sebab, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor   17 tahun 2019  terkait percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat,  maka kegiatan  yang nilainya di bawah Rp 1 miliar  akan melalui penunjukan  oleh SKPD  yang bersangkutan dalam rangka pemberdayaan pengusaha OAP.  

  “Jadi ada 2 paket yang nilainya di bawah Rp 1 miliar, kita  kembalikan  kepada SKPD asal  terkait  dengan adanya Perpres Nomor 17 tahun 2019 tersebut,’’ jelasnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya,  Rabu (8/5).  

    Ditanya   soal sumber dana DAK yang proses lelangnya sudah   harus selesai di akhir Juni,  Ridwan Pikarima mengungkapkan bahwa sejak awal Januari  2019  pihaknya  telah menyurat kepada seluruh SKPD  untuk segera melakukan proses tender  terhadap  kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus  (DAK). 

  “Kalau  terlambat dan  belum  dilakukan tender sampai sekarang  itu kembali kepada SKPD  masing-masing.  Karena kami disini hanya melaksanakan apa yang disiapkan oleh SKPD. “ujarnya.

  Sesuai dengan aturan terbaru Perpres Nomor 16 tahun 2019 bahwa semua perencanaan dan pelaksanaan  dari pekerjaan  itu ada di PPK. Sementara  PPK itu ada di SKPD. Jadi PKK yang akan menginput dalam sistem   sedangkan kami  di sini  untuk melaksanakan penyedianya. “Jadi semua persyaratan baik gambar, HVS, spesifikasi itu harus diisi dari PPK masing-masing. Kami disini akan menerima dan melakukan kajian ulang dari paket-paket yang dimasukan kemudian ditayangkan,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

8 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

9 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

10 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

11 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

12 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

13 hours ago