Categories: MERAUKE

Pemerintah PPS Diminta Segera Perjelas Status Pegawai

Khususnya yang Pindah dari Kabupaten

MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS)  diminta segera memperjelas status pegawai yang pindah atau mutasi dari kabupaten ke Pemerintah PPS.  ‘’Kita  minta kepada Pemerintah PPS agar status dari pegawai yang pindah dari kabupaten ini segera diperjelas  sebagai pegawai provinsi. Karena sampai sekarang ini status mereka belum  jelas,’’ kata Asisten III Setda Kabupaten Mappi,  Dra. Maria Dewi Letsoin, M.Pd, kepada wartawan di Merauke, Rabu (8/3), kemarin.

  Mantan Kepala Sekolah SMAN I Merauke ini menjelaskan, ada sekitar 180 pegawai Pemkab Mappi yang bersedia pindah ke PPS dan oleh Pj Bupati Mappi sudah menandatangani  pengalihan status pegawai Mappi tersebut ke PPS. Namun gaji mereka masih tetap dibayarkan oleh Pemkab Mappi karena status dari pegawai yang pindah tersebut belum jelas dan belum diberikan SK sebagai pegawai  provinsi.

‘’Pegawai ini sudah harus mendapat kejelasan sehingga mereka bisa berkantor di satu tempat. Tapi kalau masih dua, antara PPS dan kabupaten, ini juga mengganggu konsentrasi mereka dalam bekerja. Kalau pegawai tidak fokus, bagaimana melayani pemerintahan dengan baik,’’ tandasnya.

Karena itu, jelas  Maria Dewi Letsoin, 4 pejabat eselon II Pemkab Mappi yang telah mendapat jabatan sebagai Plt eselon II di Provinsi Papua Selatan  telah dibebastugaskan di Kabupaten Mappi. Ini agar keempat pejabat yang menjabat jabatan sebagai Plt jabatan tinggi Pratama di PPS benar-benar fokus dalam melaksanakan tugasnya di provinsi.

    Keempat  pejabat eselon II yang dibebastugaskan di Mappi tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas  Lingkungan Hidup, Kepala Badan Keuangan dan Salah Satu Sfat Ahli Bupati.

  Maria Letsoin menambahkan bahwa kalaupun nanti mereka yang telah diangkat menjadi Plt di PPS tersebut tidak menduduki jabatan defetinif sebagai pejabat tinggi pratama di PPS merupakan sebuah konsekuensi pilihan yang harus diterima. ‘’Karena mereka juga menyatakan pindah ke PPS, sehingga kalau kemudian nanti tidak mendapat jebatan defenitif pada pejabat  tinggi pratama itu sebuah konsekuensi pilihan,’’ tambahnya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: OTSUSDOBPPS

Recent Posts

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

51 minutes ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

2 hours ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

3 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

4 hours ago

Konflik Hanya Timbulkan Kerugian Besar

Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan.  Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…

5 hours ago

Pelajar SD dan SMP di Merauke Antusias Ikuti FLS3N

elajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Merauke antusias…

6 hours ago