Categories: MERAUKE

150,3 Kg Daging Sapi dan Babi Dimusnahkan

MERAUKE- Sebanyak 150,3 Kg daging sapi dan babi serta olahannya dimusnahkan oleh Satuan Tugas  (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke di Kantor Karantina Pertanian Merauke, Rabu (7/12), kemarin. Daging dan olahannya yang dimusnahkan ini merupakan hasil  operasi yang dilakukan oleh Satgas PMK Kabupaten Merauke dari 3 pemilik usaha yang ada di Merauke beberapa waktu lalu.

  Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu  dibacakan berita acara pemusnahan, selanjutnya ditandatangani dan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tempat pembakaran khusus.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merauke, Martha Bayu Wijaya, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya setelah PMK merebak di Indonesia.

Pertama, sebanyak 1,1 ton daging dan olahannya milik  UD Bintoro dan diberikan sanksi tidak memasukkan barang yang sama selama 66 hari. ‘’1 Desember kemarin baru UD Bintoro  diberikan izin kembali,’’ katanya.

Begitu juga untuk 3 pengusaha yang kedapatan melakukan pelanggaran  atas intruksi bupati Merauke untuk tidak memasukan daging dan olahannya ke Merauke yang berpotensi PMK tersebut diberikan sanksi yang sama selama 66 hari,’’ katanya.

Martha Bayu Wijaya mengajak seluruh pelaku usaha yang ada di Merauke untuk bekerja sama dengan pemerintah menjaga Merauke tetap zona hijau dari PMK.   

   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP mewakili Ketua Harian Satgas PMK  dalam hal ini Sekda Merauke mengungkapkan, pemusnahan daging dan olahannya  yang berpotensi PMK ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

Dengan adanya PMK, di Merauke sudah dikeluarkan surat edaran bupati  bahwa daging-daging yang masuk Kabupaten Merauke harus melalui prosedur yang ada dan harus  mempunyai dokumen yang lengkap sesuai yang diatur oleh dinas terkait.

Karena itu, kepada  pelaku usaha ketika akan memasukan daging dan olahannya ke Merauke untuk tetap berkoordinasi dengan OPD terkait syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. ‘’Kalau kami dari Satpol , pada prinsipnya kami melakukan pengamanan Perda, Peraturan Bupati yang sudah dikeluarkan. Kebetulan Satgas sudah dibentuk, di mana seluruh unsur terlibat baik dari TNI dan Polri, Satpol PP, Karantina Pertanian dan unsur lainnya,’’ jelasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Kapolres Jayapura Bantah Penyerangan Dilakukan Oleh OPM

Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…

3 hours ago

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

3 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

3 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

3 days ago