Categories: MERAUKE

150,3 Kg Daging Sapi dan Babi Dimusnahkan

MERAUKE- Sebanyak 150,3 Kg daging sapi dan babi serta olahannya dimusnahkan oleh Satuan Tugas  (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke di Kantor Karantina Pertanian Merauke, Rabu (7/12), kemarin. Daging dan olahannya yang dimusnahkan ini merupakan hasil  operasi yang dilakukan oleh Satgas PMK Kabupaten Merauke dari 3 pemilik usaha yang ada di Merauke beberapa waktu lalu.

  Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu  dibacakan berita acara pemusnahan, selanjutnya ditandatangani dan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tempat pembakaran khusus.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merauke, Martha Bayu Wijaya, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya setelah PMK merebak di Indonesia.

Pertama, sebanyak 1,1 ton daging dan olahannya milik  UD Bintoro dan diberikan sanksi tidak memasukkan barang yang sama selama 66 hari. ‘’1 Desember kemarin baru UD Bintoro  diberikan izin kembali,’’ katanya.

Begitu juga untuk 3 pengusaha yang kedapatan melakukan pelanggaran  atas intruksi bupati Merauke untuk tidak memasukan daging dan olahannya ke Merauke yang berpotensi PMK tersebut diberikan sanksi yang sama selama 66 hari,’’ katanya.

Martha Bayu Wijaya mengajak seluruh pelaku usaha yang ada di Merauke untuk bekerja sama dengan pemerintah menjaga Merauke tetap zona hijau dari PMK.   

   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP mewakili Ketua Harian Satgas PMK  dalam hal ini Sekda Merauke mengungkapkan, pemusnahan daging dan olahannya  yang berpotensi PMK ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

Dengan adanya PMK, di Merauke sudah dikeluarkan surat edaran bupati  bahwa daging-daging yang masuk Kabupaten Merauke harus melalui prosedur yang ada dan harus  mempunyai dokumen yang lengkap sesuai yang diatur oleh dinas terkait.

Karena itu, kepada  pelaku usaha ketika akan memasukan daging dan olahannya ke Merauke untuk tetap berkoordinasi dengan OPD terkait syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. ‘’Kalau kami dari Satpol , pada prinsipnya kami melakukan pengamanan Perda, Peraturan Bupati yang sudah dikeluarkan. Kebetulan Satgas sudah dibentuk, di mana seluruh unsur terlibat baik dari TNI dan Polri, Satpol PP, Karantina Pertanian dan unsur lainnya,’’ jelasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago