Categories: MERAUKE

Di-Police Line, BB Satwa Dilindungi Lenyap

Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos bersama anggotanya dan Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke saat menunjukan sangkar sejumlah burung yang dilindungi sebelumnya yang telah di-police line sudah hilang di  tempat usaha  bernama Krapyak milik AK di Spadem, Kelurahan Muli Merauke, kemarin. (Robert Mboik Cepos)

MERAUKE-Seluruh barang bukti  satwa kategori  appendiks berupa burung Cenderawasih 1 ekor, elang dada putih 2 ekor, Kakak Tua Raja  1 ekor, Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 2 ekor dan Nuri Hijau 1 ekor  yang telah di-police line oleh Reserse Kriminal Polres Merauke di tempat usaha Bernama Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, sejak Kamis (3/6) lalu hilang.

   “Sebanyak 8 ekor burung yang sudah kita police line sebelumnya, semuanya hilang. Kita tidak tahu unsurnya bagaimana, siapa yang menghilangkan atau dihilangkan atau melarikan diri kita tidak tahu. Intinya, kita sudah police line tapi barang bukti tersebut sudah hilang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos di tempat penangkaran berbagai  bunga hias tersebut bernama Krapyak Merauke, kemarin. 

  Menurut Kasat Reskrim, bahwa hilangnya barang bukti tersebut  diberitahukan oleh pemilik bernama AK setelah dilakukan pemeriksaan. “Setelah kita melakukan klarifikasi terhadap AK,  kita diberitahukan yang bersangkutan bahwa  burung-burung tersebut sudah hilang. Dan kita  datang cek ternyata benar  seluruh barang bukti tersebut hilang,” tandas Kasat Reskrim  yang didampingi Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke. 

    Namun begitu, lanjut Kasat Reskrim, bahwa seluruh barang bukti yang hilang tersebut sudah ada dalam catatan pihaknya.  “Namun masih ada barang bukti lainnya,’’ terangnya.

   Dikatakan, bahwa  jika sengaja menghilangkan  barang bukti juga ada ancaman hukumannya. “Jadi tidak hanya menyangkut memelihara satwa appendiks  yang memang dilarang, tapi  juga berkaitan  dengan menghilangkan barang bukti sehingga ancamannya bisa berlapis,” terangnya. 

   Kasat  Reskrim menjelaskan bahwa beberapa police line  yang dipasang tersebut saat pihaknya datang  ternyata dirusak  dan barang bukti berupa  burung appendiks tersebut  sudah hilang.  Soal burung-burung tersebut dipelihara, Kasat Reskrim menjelaskan  bahwa berdasarkan  informasi yang diterima pihaknya sekitar 2 tahun terakhir.

   “Menyangkut  asal  burung-burung yang dilindungi tersebut, katanya masyarakat yang datang membawa  kemudian pemilik dari usaha tersebut membelinya. Tapi seperti apapun  cara mendapatkannya, yang jelas dilarang memelihara satwa appendiks  meski itu sekedar hobby atau kesenangan,” tandasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

7 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

22 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

1 day ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago