Categories: MERAUKE

Di-Police Line, BB Satwa Dilindungi Lenyap

Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos bersama anggotanya dan Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke saat menunjukan sangkar sejumlah burung yang dilindungi sebelumnya yang telah di-police line sudah hilang di  tempat usaha  bernama Krapyak milik AK di Spadem, Kelurahan Muli Merauke, kemarin. (Robert Mboik Cepos)

MERAUKE-Seluruh barang bukti  satwa kategori  appendiks berupa burung Cenderawasih 1 ekor, elang dada putih 2 ekor, Kakak Tua Raja  1 ekor, Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 2 ekor dan Nuri Hijau 1 ekor  yang telah di-police line oleh Reserse Kriminal Polres Merauke di tempat usaha Bernama Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, sejak Kamis (3/6) lalu hilang.

   “Sebanyak 8 ekor burung yang sudah kita police line sebelumnya, semuanya hilang. Kita tidak tahu unsurnya bagaimana, siapa yang menghilangkan atau dihilangkan atau melarikan diri kita tidak tahu. Intinya, kita sudah police line tapi barang bukti tersebut sudah hilang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos di tempat penangkaran berbagai  bunga hias tersebut bernama Krapyak Merauke, kemarin. 

  Menurut Kasat Reskrim, bahwa hilangnya barang bukti tersebut  diberitahukan oleh pemilik bernama AK setelah dilakukan pemeriksaan. “Setelah kita melakukan klarifikasi terhadap AK,  kita diberitahukan yang bersangkutan bahwa  burung-burung tersebut sudah hilang. Dan kita  datang cek ternyata benar  seluruh barang bukti tersebut hilang,” tandas Kasat Reskrim  yang didampingi Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke. 

    Namun begitu, lanjut Kasat Reskrim, bahwa seluruh barang bukti yang hilang tersebut sudah ada dalam catatan pihaknya.  “Namun masih ada barang bukti lainnya,’’ terangnya.

   Dikatakan, bahwa  jika sengaja menghilangkan  barang bukti juga ada ancaman hukumannya. “Jadi tidak hanya menyangkut memelihara satwa appendiks  yang memang dilarang, tapi  juga berkaitan  dengan menghilangkan barang bukti sehingga ancamannya bisa berlapis,” terangnya. 

   Kasat  Reskrim menjelaskan bahwa beberapa police line  yang dipasang tersebut saat pihaknya datang  ternyata dirusak  dan barang bukti berupa  burung appendiks tersebut  sudah hilang.  Soal burung-burung tersebut dipelihara, Kasat Reskrim menjelaskan  bahwa berdasarkan  informasi yang diterima pihaknya sekitar 2 tahun terakhir.

   “Menyangkut  asal  burung-burung yang dilindungi tersebut, katanya masyarakat yang datang membawa  kemudian pemilik dari usaha tersebut membelinya. Tapi seperti apapun  cara mendapatkannya, yang jelas dilarang memelihara satwa appendiks  meski itu sekedar hobby atau kesenangan,” tandasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

23 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

1 day ago