Tolak Keputusan Bupati Terkait Penetapan TPP
MERAUKE– Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mewakili ribuan guru yang ada di Merauke mulai dari SD sampai SMA-SMK menggelar aksi demo damai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke di Jalan Misi Merauke, Jumat (05/04/2024).
Ratusan guru ini mulai kumpul satu persatu di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke sekitar pukul 08.00 WIT, sambil membentangkan 4 spanduk yang isinya sama yang menyatakan dengan tegas menolak keputusan bupati Merauke Nomor 100.3.2.2/75/tahun 2024 tentang penetapan TPP ASN di lingkungan Pemkab Merauke. Para guru ini kompak menggunakan pakaian seragam PGRI, batik putih bunga-bunga.
Para guru ini menyatakan menolak dengan tegas keputusan bupati terkait pemberian TPP tersebut, karena guru yang sudah mendapat sertifikasi tidak mendapat TPP. Sementara guru yang belum sertifikasi hanya diberikan Rp 500.000 perbulan.
“Ini sebuah pelecehan terhadap profesi kami sebagai guru yang hanya diberikan Rp 500 ribu untuk guru yang sudah sarjana. Sementara pegawai lulusan SMA yang duduk di kantor dapat TPP lebih besar, ” kata Lukianus Liptiay, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Merauke sekaligus koordinator lapangan aksi demo tersebut. Para guru tersebut mengancam mogok mengajar jika pemerintah tidak memperhatikan masalah TPP tersebut.
Sekda Kabupaten Meruake Yermias Paulus Ruben Ndiken, Kepala BPKAD Merauke Elias Mithe, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang yang hadir ditengah aksi demo yang dilakukan para guru ini memberikan jawaban singkat siap untuk merevisi Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.2.2/75/tahun 2024 tentang penetapan TPP ASN di lingkungan Pemkab Merauke. Aksipun kemudian berakhir sekitar pukul 10.00 WIT dna para guru satu persatu meninggalkan halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke.
Kepada wartawan, Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa untuk meninjau keputusan tersebut akan membutuhkan proses dan waktu yang panjang.
‘’Akan sampai ke Kementrian Keuangan. Karena intinya, TPP dan UU ini dari sana. Perpres Nomor 33 tahun 2020. Kami ini sudah lalai memberlakukan TPP 3-4 tahun. Lalu masuk tahun ke-4, kita diperingatkan BPK bahwa pemberian TPP ini harus dilaksanakan. Kemudian aturannya mengatakan bahwa 30 persen pendapatan daerah itu yang disisihkan untuk TPP,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjut Sekda Yermias Ndiken, bahwa dnegan jumlah ASN di Kabupaten Merauke mendekati 7.000 maka dana yang diambil dari 30 persen sebesar Rp 133 miliar. ‘’Lalu ada kelas-kelas jabatan sesuai petunjuk dari Kemendagri. Lalu kita sesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah,’’ jelasnya.
Diakui Sekda Yermias Ndiken sebagai Ketua Tim Anggaran Daerah Kabupaten Merauke bahwa tunjangan bagi guru yang belum lulus sertifikasi tersebut memang sangat rendah. ‘’Tap;i ini keputusan pemerintah, saya juga tidak bisa menabrak aturan diatasnya. Nanti saya dianggap memperkaya orang lain dan ada administrasi yang perlu dilaksanakan. Karena ini keputusan negara dan harus dilaksanakan. Kami juga korban dari keputusan ini,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos