Categories: MERAUKE

Setubuhi Keponakan, Oknum Buruh Dibui 8 Tahun

Sidang  secara online di Pengadilan  Negeri Merauke  dengan agenda putusan, Selasa (7/4). Sulo/Cepos 

MERAUKE- Karena  terbukti  melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah  umur yang  tak lain keponakannya sendiri, seorang   buruh kasar  di Merauke  bernama frederik I.L.    (43)  dibui  selama 8 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan   kurungan oleh Majelis  Hakim Pengadilan  Negeri Merauke  yang dipimpin  Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH  dalam sidang  yang digelar secara online   di Pengadilan Negeri  Merauke,   Selasa (7/4). 

   Oleh    Majelis  Hakim,  terdakwa dinyatakan terbukti secara sah  melakukan  persetubuhan  terhadap  anak di bawah umur dengan cara memaksa  korban  untuk bersetubuh.    Vonis yang dijatuhkan   Majelis  Hakim  tersebut sama dengan tuntutan  yang  dibacakan  oleh Jaksa Penuntut  Umum Pieter Louw, SH, dalam sidang tersebut sebelum  putusan dibacakan. 

  Majelis hakim menyatakan  sependapat dengan   pembuktian yang     dilakukan  oleh Jaksa Penuntut  Umum  tersebut. ‘”Kami sependapat dengan  pembuktian dan pertimbangan   yang dilakukan  oleh Jaksa Penuntut Umum serhingga  kami  Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan  tuntutan  JPU,’’ kata  Rizki Yanuar.

   Atas   vonis  tersebut, baik terdakwa  maupun  JPU  Pieter Louw menyatakan  menerima, sehingga  putusan yang dibacakan  tersebut langsung berkekuatan  hukum  tetap. Karena itu, kepada     terdakwa    yang mengikuti  persidangan dari  Lapas Merauke  untuk tidak   melakukannya lagi serta     berusaha   berkelakuan baik selama menjalani   pembinaan  di Lapas. 

   Kasus   persetubuhan   tersebut dilakukan  terdakwa 8 November   2019 berawal saat   terdakwa  mengambil korban dan membawanya ke rumahnya. Saat sampai di rumah terdakwa, korban    disuruh masuk ke dalam  kamar selanjutnya  terdakwa menyetubuhi korban.  Persetubuhan  ini   sudah berulang   dilakukan terdakwa, yang diketahui  pisah dengan  istrinya  karena meninggal dunia. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

7 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

9 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

10 hours ago

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

1 day ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

1 day ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

1 day ago