Categories: MERAUKE

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Disidang

MERAUKE- Karena   melakukan persetubuhan  terhadap anak  di bawah  umur, seorang residivis   di Merauke berinisial  MO (20)   bakal kembali   meringkuk dalam  lembaga pemasyarakatan  Klas IIB Merauke.  

   Kemarin,  terdakwa menjalani   sidang perdana setelah   bebas sekitar bulan Oktober 2019  lalu. Lewat sidang online yang  digelar  di Pengadilan Negeri Merauke, Jaksa Penuntut Umum  Pasami Warey Rumpaisum, SH   mengungkapkan  bahwa  antara  terdakwa Mo dengan korban sebut  saja bunga berkenalan   lewat media sosial facebook, saat terdakwa masih    berada di dalam lembaga pemasyarakatan  klas  IIB Merauke. 

    Ketika  bebas  dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB  Merauke, terdakwa kemudian  menjemput korban  dan membawanya  ke rumah  teman  terdakwa  di  Jalan  Tidore Merauke. Di rumah   tersebut,  terdakwa  kemudian  menyetubuhi  korban.  Selanjutnya sekitar bulan   Januari  2020,    korban kemudian  pergi menuju  rumah terdakwa  yang saat itu  hanya  terdakwa yang  berada di rumah. Terdakwa selanjutnya menyetubuhi    korban.  

   Kasus  persetubuhan  yang dilakukan  oleh terdakwa  terhadap korban tersebut  diketahui oleh  keluarga   korban sehingga  memanggil terdakwa  dan keluarga   dari  terdakwa dan  dibuat perjanjian   untuk  terdakwa tidak  menemui korban dalam bentuk apapun. 

  Namun saat itu, terdakwa    masih mengirim   foto ke  korban yang diketahui  oleh  saudara  dari korban, sehingga atas kejadian  tersebut  keluarga  korban melaporkan  terdakwa  ke     Kepolisian  untuk proses  hukum lebih  lanjut.   Atas perbuatannya  tersebut, terdakwa dijerat  Primer Pasal 81  dan subsidair Pasal 82  UU  Perlindungan Anak denngan  ancaman hukuman maksimal  15 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Aliansi Petani di Merauke Ancam Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran

Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…

24 minutes ago

Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…

1 hour ago

Dua Kelompok Massa di Wouma Kembali Bentrok

Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…

2 hours ago

Mimika Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…

3 hours ago

Bupati Mimika: Kelola Sampah Lewat Distrik, Pengusaha Bandel Izin Dicabut

Langkah ini diambil agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran. Menurut Johannes, ketergantungan pada satu…

4 hours ago

Pastikan Sehat, Dinas Peternakan Mulai Pemeriksa Hewan Kurban

Untuk memastikan hewan yang akan disembeli pada hari Raya Kurban 1446 Hijriah dalam keadaan sehat…

5 hours ago