Categories: MERAUKE

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Disidang

MERAUKE- Karena   melakukan persetubuhan  terhadap anak  di bawah  umur, seorang residivis   di Merauke berinisial  MO (20)   bakal kembali   meringkuk dalam  lembaga pemasyarakatan  Klas IIB Merauke.  

   Kemarin,  terdakwa menjalani   sidang perdana setelah   bebas sekitar bulan Oktober 2019  lalu. Lewat sidang online yang  digelar  di Pengadilan Negeri Merauke, Jaksa Penuntut Umum  Pasami Warey Rumpaisum, SH   mengungkapkan  bahwa  antara  terdakwa Mo dengan korban sebut  saja bunga berkenalan   lewat media sosial facebook, saat terdakwa masih    berada di dalam lembaga pemasyarakatan  klas  IIB Merauke. 

    Ketika  bebas  dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB  Merauke, terdakwa kemudian  menjemput korban  dan membawanya  ke rumah  teman  terdakwa  di  Jalan  Tidore Merauke. Di rumah   tersebut,  terdakwa  kemudian  menyetubuhi  korban.  Selanjutnya sekitar bulan   Januari  2020,    korban kemudian  pergi menuju  rumah terdakwa  yang saat itu  hanya  terdakwa yang  berada di rumah. Terdakwa selanjutnya menyetubuhi    korban.  

   Kasus  persetubuhan  yang dilakukan  oleh terdakwa  terhadap korban tersebut  diketahui oleh  keluarga   korban sehingga  memanggil terdakwa  dan keluarga   dari  terdakwa dan  dibuat perjanjian   untuk  terdakwa tidak  menemui korban dalam bentuk apapun. 

  Namun saat itu, terdakwa    masih mengirim   foto ke  korban yang diketahui  oleh  saudara  dari korban, sehingga atas kejadian  tersebut  keluarga  korban melaporkan  terdakwa  ke     Kepolisian  untuk proses  hukum lebih  lanjut.   Atas perbuatannya  tersebut, terdakwa dijerat  Primer Pasal 81  dan subsidair Pasal 82  UU  Perlindungan Anak denngan  ancaman hukuman maksimal  15 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

16 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

18 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

19 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

20 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

21 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

22 hours ago